Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Anggota Komite IV DPD RI asal Lampung Abdul Hakim membacakan aspirasi masyarakat Lampung pada sidang paripurna DPD, Senin lalu, 15/8/2022.
Abdul Hakim membacakan hasil serap aspirasi semua anggota DPD asal Lampung yang berada di semua komite, dari Komite I sampai dengan IV. Adapun empat senator asal Lampung adalah Jihan Nurlela, Abdul Hakim, Bustami Zaenuddin, dan Ahmad Bastian. Adapun reses dilakukan masa 9 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022.
Hakim mengatakan, 4 senator sudah melakukan kunjungan ke daerah ke beberapa instansi dan pemerintah daerah serta bertemu dengan organisasi dan elemen masyarakat di provinsi Lampung.
Aspirasi masyarakat terhadap Komite III dengan bidang kerja pendidikan, kesehatan, agama, kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan, dan ketenagakerjaan
Di kesehatan, masalah kesehatan jiwa telah menjadi masalah kesehatan yang belum terselesaikan di tengah-tengah masyarakat, baik di tingkat global maupun nasional. Dua tahun lebih pandemi Covid-19 melanda dunia, telah menyebabkan permasalahan kesehatan jiwa semakin berat untuk diselesaikan.
Data yang lain juga menyebutkan bahwa penyakit gangguan jiwa (mental) merupakan salah satu jenis penyakit yang berkontribusi besar dalam menyebabkan kematian penduduk Indonesia selain penyakit kardiovaskuler, penyakit neoplasma, penyakit infeksi pernapasan–tuberkolosis.
Dalam pandangan Komite III DPD RI, belum optimalnya pelayanan Kesehatan Jiwa secara tidak langsung memengaruhi tingkat keberhasilan pembangunan kesehatan.
Selain itu, secara keseluruhan gangguan kesehatan jiwa juga dapat mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia dan meningkatkan beban dana sosial untuk kesehatan masyarakat.
Soal cagar budaya, banyak yang hanya menjadi seperti barang usang dan lapuk. Demikian juga dengan museum sebagai salah satu tempat pemeliharaannya, banyak yang tidak terawat dan tak lebih dari sekadar gudang penyimpanan.
Dalam pandangan Komite III DPD RI, pemeliharaan dan pelindungan terhadap Cagar Budaya merupakan perintah Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Oleh karenanya, cagar budaya sebagai salah satu kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh warga negara. Pelestarian dan pelindungan terhadap cagar budaya dapat memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan.
Pada bidang perempuan dan anak, selama 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung mencapai 459 kasus dan tendesinya di tahun 2022 ini terus meningkat.
Jumlah ini mengalahkan kasus begal atau pencurian di kurun waktu yang sama, dengan jumlah kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2021 mencapai 355 kasus.
Menyikapi hal tersebut, Dinas PPPA Provinsi Lampung bekerja sama dengan dinas kabupaten/kota dan instansi terkait terus melakukan upaya pencegahan. Seperti mengadakan sosialisasi, membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), membentuk sat perlindungan perempuan dan anak, membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Sebelumnya Abdul Hakim membacakan juga hasil reses Komite I dan II.
Baca juga: Bacakan Hasil Reses DPD Asal Lampung, Abdul Hakim Soroti Kerusakan Hutan, Butuh Sinergi Multipihak.
Baca juga: Abdul Hakim Bacakan Aspirasi Rakyat Lampung Paripurna DPD, Konflik Tanah Masih Mengemuka dan Minta Solusi. []
