Berita Foto Politik

Abdul Hakim Bacakan Aspirasi Rakyat Lampung Paripurna DPD, Konflik Tanah Masih Mengemuka dan Minta Solusi

Abdul Hakim Bacakan Aspirasi Rakyat Lampung Paripurna DPD, Konflik Tanah Masih Mengemuka dan Minta Solusi

Abdul Hakim. | Fuad

Abdul Hakim. | Fuad

Wartalampung.id, Jakarta – Anggota Komite IV DPD RI asal Lampung Abdul Hakim membacakan aspirasi masyarakat Lampung pada sidang paripurna DPD, Senin lalu, 15/8/2022.

Abdul Hakim membacakan hasil serap aspirasi semua anggota DPD asal Lampung yang berada di semua komite, dari Komite I sampai dengan IV. Adapun empat senator asal Lampung adalah Jihan Nurlela, Abdul Hakim, Bustami Zaenuddin, dan Ahmad Bastian. Adapun reses dilakukan masa 9 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022.

Hakim mengatakan, 4 senator sudah melakukan kunjungan ke daerah ke beberapa instansi dan pemerintah daerah serta bertemu dengan organisasi dan elemen masyarakat di provinsi Lampung.

Untuk bidang yang ada di bawah koordinasi Komite I di antaranya bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pemukiman dan kependudukan, pertanahan dan tata ruang, dan politik, hukum, dan HAM

Pengawasan atas pelaksanaan program reforma agraria khususnya terkait penyelesaian masalah pertanahan di daerah.

Mewakili aspirasi masyrakat Lampung untuk Komite I adalah perlunya penyelesaian kekisruhan lahan pertanahan di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, yang masih berlanjut sampai dengan saat ini segera diselesaikan.

Masalah serupa juga terjadi di Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Desa Sidomukti menilai pemerintah tidak serius dalam penyelesaian konflik agraria. Salah satu permasalahannya adalah Register 40.

Ada masyarakat enam desa yang sedang bersengketa dengan mafia tanah. Enam desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tersebut ditipu oleh mafia tanah. Pelaku menjanjikan bisa membantu korban membebaskan lahan hutan Register 40 Gendong Wani menjadi hak milik dengan menyerahkan sejumlah uang.

Sengketa lahan lainnya adalah perselisihan akses jalan di Kecamatan Nyunyai, Lampung Tengah dengan PT GGF.

Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini terkait penghapusan tenaga honorer serta peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Menyimak aspirasi dari tokoh akademis ekonomi dan bisnis Universitas Bandar Lampung (UBL) mengungkapkan keberadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah untuk membantu kinerja aparatur sipil negara, yang seharusnya jika ingin ditiadakan, tenaga honorer harusnya perlu diangkat dahulu menjadi ASN.

Kebijakan penyederhanaan birokrasi daerah mendorong percepatan pengembangan jabatan fungsional pada organisasi publik. Namun, dalam implementasinya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditangani.

Di antaranya yaitu pertama, transformasi organisasi terkait dengan desain organisasi yang belum mengakomodasi kinerja jabatan fungsional, serta masih bersifat struktur yang kaku, lebih fokus pada pembentukan kotak-kotak struktural tanpa melihat kebutuhan fungsional.

Yang kedua, tranformasi jabatan dihadapkan pada masalah manajemen jabatan fungsional yang belum profesional.

Untuk bidang pemerintahan daerah, Hakim menyampaikan, warga Pekon Sampang Turus, Wonoboso, Tanggamus, menyampaikan perlunya diadakan sosialiasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kurangnya informasi dan ilmu terhadap perbaruan berbasis komputer ini membuat para lansia dan masyarakat yang belum paham kebingungan dengan peraturan yang berbeda dengan yang lalu. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda