Abdul Hakim
Wartalampung.id, Jakarta – Senator asal Lampung, Abdul Hakim, menegaskan bahwa revisi UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Menurut Abdul Hakim, persoalan transmigrasi saat ini tidak lagi sekadar menyangkut perpindahan penduduk, penyediaan rumah, dan pembagian lahan.
Transmigrasi harus ditempatkan sebagai instrumen pemerataan pembangunan, penciptaan pusat pertumbuhan ekonomi baru, pembukaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, serta penguatan ekonomi masyarakat dan daerah.
“Kita membutuhkan revisi undang-undang bukan karena UU yang lama gagal, tetapi karena tantangan transmigrasi sudah berubah. Instrumen hukumnya harus mampu menjawab kebutuhan kawasan dan masyarakat untuk puluhan tahun ke depan.”
Dalam paparan Rapat Kerja Komite I DPD RI, ditegaskan bahwa agenda awal revisi adalah menyepakati urgensi perubahan UU Ketransmigrasian, melakukan pra-pembahasan substansi bersama daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendorong RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2027.
Abdul Hakim menyampaikan sedikitnya terdapat empat urgensi. Pertama, urgensi strategis. Konsentrasi penduduk dan kegiatan ekonomi masih sangat besar di Pulau Jawa, sementara Indonesia membutuhkan pusat-pusat pertumbuhan baru di luar Jawa. Transmigrasi harus diarahkan menjadi instrumen pemerataan pusat pertumbuhan, bukan sekadar pemindahan keluarga.
Kedua, urgensi empiris. Masih terdapat persoalan serius mengenai kepastian hukum tanah transmigrasi. Dalam paparan Kementerian Transmigrasi yang disampaikan dalam rapat, tercatat 119.553 bidang tanah transmigrasi belum bersertifikat, sementara 17.655 bidang lahan usaha dan/atau lahan pekarangan transmigran belum terbit SHM karena berada di kawasan hutan.
Ketiga, urgensi yuridis. Sejumlah instrumen dalam UU yang berlaku masih menggunakan paradigma lama, termasuk klasifikasi transmigrasi, konstruksi hak transmigran, batas waktu pendampingan, serta pengaturan hubungan kewenangan pusat dan daerah.
Keempat, urgensi kelembagaan. Transmigrasi bersinggungan dengan pertanahan, kehutanan, industri, investasi, energi, infrastruktur, tenaga kerja dan pemerintahan daerah. Karena itu diperlukan arsitektur hukum dan kelembagaan yang mampu mengintegrasikan berbagai sektor tersebut.
Abdul Hakim juga menekankan pentingnya menyelesaikan terlebih dahulu persoalan hak-hak lama para transmigran.
“Jangan membangun masa depan transmigrasi dengan meninggalkan persoalan masa lalu. Hak transmigran atas tanah harus dituntaskan. Kepastian hukum harus menjadi pintu masuk menuju penyelesaian konflik, akses ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.”
Karena itu, konsep “Trans Tuntas” perlu diperkuat menjadi mandat undang-undang, terutama untuk penyelesaian status tanah, sertifikasi, konflik pertanahan dan kepastian pemanfaatan aset kawasan.
Menurut Abdul Hakim, revisi UU harus membawa perubahan paradigma. Transmigrasi tidak boleh lagi dimulai dengan pertanyaan “berapa orang yang akan dipindahkan?”, tetapi dengan pertanyaan “mesin ekonomi apa yang akan dibangun dan pekerjaan apa yang tersedia?”
Karena itu, pembangunan kawasan harus mempertemukan potensi, pasar/off-taker, investasi, pekerjaan dan usaha, kebutuhan SDM, hunian, infrastruktur, serta penempatan masyarakat.
Paradigma baru tersebut juga harus memperkuat koperasi masyarakat kawasan sehingga transmigran dan masyarakat lokal tidak hanya menjadi penerima lahan, tetapi menjadi pelaku ekonomi dan bagian dari rantai nilai kawasan.
Sebagai anggota DPD RI, Abdul Hakim mendorong agar proses revisi tidak berhenti pada diskusi pemerintah pusat.
“DPD RI harus memastikan suara daerah masuk sejak tahap awal. Karena substansi transmigrasi bersinggungan langsung dengan tanah, masyarakat lokal, tata ruang, investasi, tenaga kerja, dan pembangunan daerah.”
Untuk itu, proses pra-pembahasan perlu melibatkan pemerintah daerah, masyarakat lokal, transmigran, dunia usaha, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.
Abdul Hakim juga mendukung penguatan kelembagaan melalui Dewan Pertimbangan Transmigrasi, dengan fungsi antara lain menentukan arah strategis, menyelesaikan hambatan lintas sektor, melakukan sinkronisasi pertanahan dan kawasan, menetapkan prioritas kawasan serta mengevaluasi kinerja transmigrasi.
Abdul Hakim menegaskan bahwa ukuran keberhasilan transmigrasi ke depan tidak boleh berhenti pada jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, jumlah rumah yang dibangun, luas lahan atau jumlah sertifikat.
“Ukuran keberhasilan harus bergeser dari output menuju outcome dan impact: pekerjaan tercipta, pendapatan meningkat, investasi tumbuh, UMKM dan koperasi naik kelas, konflik selesai, lingkungan terjaga, dan kawasan berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.” []

Tinggalkan Komentar Anda