Abdul Hakim. | Fuad

Wartalampung.id, Jakarta – Anggota Komite IV DPD RI asal Lampung Abdul Hakim membacakan aspirasi masyarakat Lampung pada sidang paripurna DPD, Senin lalu, 15/8/2022.
Abdul Hakim membacakan hasil serap aspirasi semua anggota DPD asal Lampung yang berada di semua komite, dari Komite I sampai dengan IV. Adapun empat senator asal Lampung adalah Jihan Nurlela, Abdul Hakim, Bustami Zaenuddin, dan Ahmad Bastian. Adapun reses dilakukan masa 9 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022.
Hakim mengatakan, 4 senator sudah melakukan kunjungan ke daerah ke beberapa instansi dan pemerintah daerah serta bertemu dengan organisasi dan elemen masyarakat di provinsi Lampung.
Aspirasi masyarakat terkait Komite II soal pertanian dan perkebunan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, perindustrian dan perdagangan, penanaman modal dan pekerjaan umum.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Junto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 menjawab kekhawatiran publik terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK).
Provinsi Lampung bersama dengan Dinas Peternakan Kabupaten/Kota dan pihak terkait lainnya telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan PMK di Provinsi Lampung.
Di antaranya adalah dengan melakukan pembatasan lalulintas ternak dari luar daerah, membentuk Satgas dan Unit Reaksi cepat penanggulangan PMK agar tidak terjadi penyebaran dari daerah suspek ke kabupaten lainnya.
Hewan ternak wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, baik untuk hewan kurban yang akan disembelih maupun hewan yang diperjualbelikan.
Untuk bidang pertanian dan perkebunan, program Satmakura diketahui merupakan ide dan gagasan dari seorang pengusaha Mochtar Sani yang telah terjalin bersama Brigif IV Marinir. Di mana, fokus terhadap bidang pertanian, perikanan, peternakan guna menjamin ketahanan dan ekonomi masyarakat di Lampung Selatan.
Untuk lingkungan hidup, kerusakan hutan dan lingkungan di wilayah Lampung menjadi penyebab utama bencana yang terjadi selama ini. Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, saat ini sekitar 37,42 persen kawasan hutan di Lampung rusak. Perlu sinergitas antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat yang lebih baik.
Sebelumnya Abdul Hakim juga membacakan hasil reses senator Lampung di Komisi I. Baca beritanya di sini. []
