Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Abdul Hakim Kunjungan ke Dinkes Lampung, Bahas Universal Health Coverage (UHC)

Abdul Hakim Kunjungan ke Dinkes Lampung, Bahas Universal Health Coverage (UHC)

Abdul Hakim di Dinkes Lampung. | Rudi

Abdul Hakim di Dinkes Lampung. | Rudi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komite III DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung beberapa hari lalu.

Pada kunjungan kerja ini, Hakim disambut langsung oleh Plt Kepala Dinkes Lampung Edwin dan Sekretaris Dinkes Lampung Effendi.

Abdul Hakim menanyakan beberapa program kesehatan yang terlaksana, termasuk Universal Health Coverage (UHC).

UHC sendiri adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

UHC mengandung dua elemen inti yakni, akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.

Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.

Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN.

Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), tetapi harus berorientasi pada tiga hal berikut:

Proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas

Proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan,

Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan

Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat adalah bentuk pengoptimalisasian UHC. Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki dua golongan, yaitu golongan mampu dan tidak mampu.

Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda