Ilustrasi. | Dok

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara menangkap lima oknum wartawan. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan Pasal 368 KUHP di Bandar Lampung, Kamis, 18/8/2022.
Pelaku meminta uang Rp15 juta kepada korban agar berita tentang chatting dengan seorang wanita tidak disebarluaskan ke media massa. Namun, setelah uang diserahkan, berita tersebut masih ada. Bahkan, pelaku diduga kembali meminta uang Rp10 juta kepada korban.
Korban yang juga ASN di Lampung itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Betung Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002. Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp10 juta. Lima pelaku dugaan pemerasan yakni Ju (47), Ga (43), Su (44), Am (49), dan Ar (46).
Menanggapi peristiwa itu, Dian Wahyu Kusuma, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, dalam rilis menuturkan, jurnalis harus berpegang teguh pada kode etik.
Kode etik jurnalistik pasal 6 menyebut, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
“Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik,” katanya, Jumat, 19/8/2022.
Ia pun meminta korban tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Jika memungkinkan para korban bisa melapor ke polisi.
“Kasus pemerasan tidak terkait dengan produk jurnalistik. Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” ujar Dian.
Dian juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006. Kode etik sedikitnya mengandung empat asas, meliputi asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum. []
