Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah | ist

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar jangan tergoda menerima pemberian uang atau sembako dari para calon kepala daerah. Pasalnya, baik itu pemberi maupun penerima sama-sama bisa kena Pidana.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye yang baik, yakni tidak melakukan politik uang. Sebab, politik uang dapat merusak tatanan demokrasi.
“Paslon jangan hanya mengedepankan untuk dipilih dengan cara yang picik dan mengorbankan masyarakat dengan membagi-bagikan materi lainnya berupa sembako atau uang, dan ujung-ujungnya terpidana karena pidana pemilu. Tapi lakukan dengan santun dan mendidik untuk memengaruhi pemilih,” Kata Candra melalui pesan whatsapp, Selasa malam, 1/12/2020.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar pada masa tenang, tidak digunakan untuk sebuah kegiatan kampanye. Sebab, ada unsur pidana pemilu jika dilakukan, sebagaimana pada Pasal 187 ayat 1.
Baca: Bawaslu Lampung Imbau Saksi TPS Calonkada Rapid Test
Isi pasal tersebut yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat lima belas hari, atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
“Masyarakat juga harus cerdas dengan tidak memilih calon yang melakukan politik uang, karena itu akan merusak tatanan demokrasi serta substansi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 9 Desember 2020 nanti,” Tegas Candra.
Masyarakat, lanjut Candra, harus berani menolak dan tidak memilih calon dimaksud. Unsur pidana pemilu juga bisa menjerat pemberi dan penerima sebagaimana Pasal 187A Undang-Undang 10 Tahun 2016.
“Bunyi pasal 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 juta,” Ungkap Candra.
“Pasal 2 berbunyi, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” Tutupnya.(*)
