Berita Foto Politik

Bawaslu Lampung Imbau Saksi TPS Calonkada Rapid Test

Bawaslu Lampung Imbau Saksi TPS Calonkada Rapid Test

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah | ist

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah | ist

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau seluruh saksi Calon Kepala Daerah yang akan ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan rapid test terlebih dahulu.

Bawaslu Lampung telah menginstruksikan jajarannya, Bawaslu di delapan kabupaten/kota Pilkada 2020, agar berkoordinasi dengan KPU setempat, untuk mengimbau calon bupati/walikota melakukan rapid test terhadap calon saksi mereka di TPS.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, langkah ini guna mengantisipasi dan mencegah merebaknya penyebaran Covid 19 dalam pemungutan suara pada Hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 di Provinsi Lampung.

Ia mengatakan, kendati tidak ada kewajiban melakukan rapid test bagi saksi peserta Pilkada, namun calon bupati dan walikota mempunyai tanggungjawab moral untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid 19 dalam tahapan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.

“Bawaslu kabupaten/kota bisa mengambil inisiatif untuk mengundang KPU setempat dan calon bupati/walikota dan atau ketua tim pemenangan untuk membuat kesepakatan bersama agar saksi peserta pilkada juga melakukan rapid test untuk pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” Kata Khoir, sapaan akrab Fatikhatul melalui rilisnya.

Sebab, apabila jajaran Bawaslu dan KPU wajib melakukan rapid test dan hasilnya negatif, lalu ada calon saksi peserta pilkada ternyata terpapar Covid-19, maka dapat menulari yang hadir di TPS tersebut.

Jajaran Bawaslu telah hampir rampung melaksanakan rapid test bagi jajarannya pengawas TPS (PTPS) di 8 delapan kabupaten/kota pada tanggal 26-27 November 2020, pekan lalu.

Baca: Bawaslu: Kampenye Pilkada, Terjadi Lagi 305 Pelanggaran Prokes Covid-19

Rapid test susulan dan rapid test terhadap PTPS yang reaktif pada pemeriksaan pertama, dilaksanakan tanggal 1-2 Desember 2020.

Bagi PTPS yang masih reaktif pada pelaksanaan rapid tes kedua, maka sesuai pedoman pelaksanaan Bawaslu terhadap pemungutan suara pemilihan 2020, maka PTPS tersebut harus digantikan dengan calon lainnya.

Apabila calon lainnya tidak tersedia, maka pengawas kelurahan/desa akan mengantikan posisi PTPS tersebut.

Data Sementara Rapid Test PTPS Per Tanggal 1 Desember 2020, di Kabupaten Way Kanan sebanyak dua orang reaktif, Bandar Lampung 34 orang, Pesawaran 7, Lampung Tengah 36, Lampung Timur 54, Metro 20, Lampung Selatan 32, dan Pesisir Barat satu orang.(*)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda