Pemalsuan Surat Tanah, Bekas Kadus Desa Bumijaya Candipuro Lamsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Wartalampung.id, Candipuro – Kasus tindak pidana pemalsuan surat terhadap warkah atas tanah di Lampung Selatan memang cukup marak. Kali ini terjadi di Desa Bumijaya, Candipuro yang dilakukan bekas aparatur desa. Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah, mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah sudah diputus PN Kalianda sebagaimana yang teregistrasi dengan […]
Read More
