Lampung Selatan

Keluarga Korban M. Naserin Buat Laporan Terkait Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik

Keluarga Korban M. Naserin Buat Laporan Terkait Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik

Arif Hidayatullah. | Dokumentasi

Arif Hidayatullah. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Kasus memfitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan seorang warga Desa Rulungraya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menjadi panjang.

Pasalnya, setelah berdamai dengan kesepakatan yang dimediatori oleh kepala desa setempat, warga itu diduga melanggar dan membuat laporan ITE ke Polda Lampung.

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1233/XI/2022/ SPKT Polda lampung.

Kuasa hukum keluarga korban, Arif Hidayatullah, dari Kantor Hukum WFS & Rekan, menjelaskan, segala kesepakatan ada poin-poin yang harus dilakukan oleh para pihak dalam dokumen yang sudah ditandatangi oleh para pihak berikut saksi-saksi.

“Kejadian bermula pada 20 September 2022,  ia menyebarkan isu perselingkuhan yang dilakukan istri salah satu klien kami. Isu itu dihembuskan saat hajatan tetangga sehingga banyak orang yang mendengar dan tentunya membuat istri dan keluarga besar klien kami malu,” jelas Arif Hidayatullah dalam pesan tertulis, Rabu, 16/11/2022.

Karena masih tetangga, Arif melanjutkan, kliennya meminta untuk dimediasikan dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan syarat.

“Klien kami meminta agar pelaku membuat video permohonan maaf lalu diunggah ke media sosial dan ganti rugi atas semua kerugian yang timbul yang tertuang dalam pernyataan suami yang bersangkutan dan disepakati serta ditandatangani serta disaksikan pihak-pihak yang hadir,” lanjutnya.

Pengurus Peradi ini menambahkan, perkara yang sudah selesai secara damai itu tiba-tiba ada laporan polisi yang dilakukan oleh yudia wati.

“Upload video permohonan maaf itu berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan pada 7 Oktober 2022 yang disaksikan juga keluarga kedua belah pihak serta kades dan jajaran. Kok tiba-tiba 15 Oktober 2022 klien kami atas nama M. Naserin mendapat somasi yang intinya terjadi intimidasi dan pemaksaan, lalu somasi tentang ITE, dan ada laporan ke Polda. Ini aneh,” kata Arif.

Arif mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan tentang adanya dugaan laporan palsu.

“Saat ini saya bersama tim sedang mengkaji terkait laporan palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. Dan ada juga pasal 242 KUHP ayat (1) & (2) jika di bawah sumpah itu ancamannya 7-9 tahun penjara. Karena jika melihat dari isi somasi dan keterangan yang disampaikan ke media itu menitikberatkan seolah-olah ada intimidasi, menekan, dan pemerasan yang hal tersebut berdasarkan keterangan klien kami tidak ada. Artinya, diduga keras merupakan suatu hal yang mengada-ada,” kata Arif.

Arif menegaskan, jika tidak ada iktikad baik, upaya hukum akan ditempuh. Hari ini tertanggal 16 November 2022 somasi dikirim.

“Iktikad baik klien kami sudah disalahartikan. Jika laporan polisi tidak dicabut, kami akan menempuh jalur hukum dengan mengesampingkan hasil musyawarah yang disepakati. Selain dugaan laporan palsu, kami juga akan membuat laporan polisi tentang pencemaran nama baik yang sudah diakui yang bersangkutan di balai desa dalam video permohonan maafnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” tegasnya. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda