Arif Hidayatullah. | Dok

Wartalampung.id, Candipuro – Kasus tindak pidana pemalsuan surat terhadap warkah atas tanah di Lampung Selatan memang cukup marak. Kali ini terjadi di Desa Bumijaya, Candipuro yang dilakukan bekas aparatur desa.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah, mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah sudah diputus PN Kalianda sebagaimana yang teregistrasi dengan nomor perkara: 218/Pid.B/2022/PN Kla.
“Tanggal 20 Oktober 2022, Majelis Hakim PN Kalianda telah memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Arif, Sabtu, 3/12/2022.
Namun kemudian, lanjut Arif, terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan saat ini juga sudah diputus oleh majelis hakim.
“Tanggal 26 Oktober 2022, terdakwa melakukan permohonan banding dengan terbanding jaksa penuntut umum dan pada 30 November 2022 sudah vonis yang dalam pokok amar putusannya menguatkan putusan PN Kalianda,” lanjutnya.
Pengurus Peradi ini berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi kasus-kasus yang mengambil tanah dari pemilik sahnya.
“Klien kami atas nama Sa’an dan Asep tentu bisa lebih tenang dalam menggarap lahannya guna mencari nafkah. Sebagai petani tentu ini sangat meresahkan dan menyita banyak waktu dan tenaga. Semoga ke depan lebih baik,” harapnya. []
