Arif Hidayatullah (dua dari kiri). | Dokumentasi

Wartalampung.id, Air Naningan – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dilakukan pada 7 Juli 2022 di Kabupaten Tanggamus selesai. Namun, tidak untuk pilkades di Desa Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan. Pasalnya, Erwinsyah, pemenang pilkades, digugat.
Erwinsyah kemudian meminta Arif Hidayatullah sebagai kuasa hukum. Arif mengatakan, benar kliennya telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 27/G/2022/PTUN-BL
“Kami sudah tanda tangan kuasa. Dengan ini kami sudah sah menjadi pengacara Erwinsyah dan sudah siap pula dalam membela kepentingan hukum klien kami,” kata Arif dalam pesan tertulis hari ini.
Arif didampingi Wempi Andreas Lukito Hutajulu selaku rekan. Ia menjelaskan, saat ini agendanya belum masuk ke pokok perkara.
“Saat ini masih pemeriksaan majelis hakim di PTUN. Klien kami sebagai pihak yang berkepentingan,” jelasnya.
Pengurus Peradi ini juga membeberkan pihaknya akan mengambil langkah hukum pidana karena ada dugaan politik uang.
“Saat ini kami juga sedang mempelajari dokumen-dokumen terkait. Karena ada dugaan politik uang yang terjadi saat pilkades dan dilakukan penggugat,” kata Arif.
Arif menjelaskan, pada prinsipnya tidak hanya gugatan di PTUN. Pihaknya juga akan membuat laporan polisi terkait dugaan politik uang tersebut. []
