Berita Foto Opini

Opini: Perlindungan Hukum terhadap Anak Pidana Narkotika

Opini: Perlindungan Hukum terhadap Anak Pidana Narkotika

Andre Gunawan

Andre Gunawan

Oleh Andre Gunawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

Anak sebagai anugrah terindah sekaligus titipan dari Tuhan Yang Maha Esa merupakan sebuah kebanggaan bagi kedua orang tuanya. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tepatnya di Pasal 1 ayat 1 yang disebutkan yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang di dalam kandungan.

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Seorang anak memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.

Penanganan dan perlindungan bagi anak yang menghadapi masalah hukum terutama yang terkait dengan tindak pidana narkotika harus mengutamakan kepentingan yang terbaik untuk anak tersebut. Anak wajib dilindungi secara benar agar tidak menjadi korban baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Dalam hal ini yang dimaksud korban adalah anak-anak terlibat kedalam tindak pidana narkotika yang mengalami kerugian baik secara mental, fisik maupun sosial disebabkan oleh tindakan orang atau sekelompok orang.

Keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana narkotika di Indonesia telah memunculkan berbagai macam polemik. Polemik keterlibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan narkoba tidak sedikit didasari atas penerapan sanksi yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Secara subjektif, perbuatan pidana hanya dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila memenuhi syarat-syarat pidana salah satunya ambang batas usia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa batas bawah usia pada anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun sesuai dengan ketentuan pidana anak dalam Pasal 26 ayat 3 dan 4 Undang-undang Pengadilan anak. Oleh karena itu, polemik keterlibatan anak dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah menyebabkan keambiguan dalam menempatkan status anak sebagai pelaku kejahatan atau sebagai korban eksploitasi jaringan narkoba.

Baca Juga: Guru Penggerak Cermin Kegagalan Pendidikan

Tingginya kasus keterlibatan anak dalam penyalagunaan narkoba di Indonesia tentunya disebabkan oleh berbagai macam faktor, artinya banyak faktor yang dapat memengaruhi dan mendorong anak terjerumus ke dalam tindak pidana narkotika.

Menurut Patmawanti (akademisi FH Universitas Ekasakti), sedikitnya ada lima faktor yang menjadi pemicu terjadinya penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda di Indonesia, di antaranya:

1)            Faktor kepribadian (anti sosial atau psikopat).

2)            Kondisi kesehatan, kejiwaan, kecemasan atau depresi.

3)            Kondisi keluarga yang meliputi keutuhan keluarga, kesibukan orang tua, serta renggangnya hubungan orang tua dengan anak-anaknya.

4)            Pengaruh dan tekanan kelompok sebaya peer group pressure.

5)            Adanya peluang atau kemudahan untuk memperoleh narkoba itu sendiri.

Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus tindak pidana narkotika di Indonesia tidak hanya menunjukkan lemahnya kontrol sosial di tengah masyarakat. Akan tetapi, juga menunjukan fakta kerentanan anak-anak di bawah umur yang terjerumus dalam kasus-kasus narkoba di Indonesia disebabkan mudahnya mereka diiming-imingi uang dan sebagainya.

Masalah keterlibatan anak dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia tidak hanya terjadi dalam aspek hukum semata, tetapi juga terjadi dalam aspek-aspek sosial yang ada di masyarakat. Dalam konteks sosial, keterlibatan anak dalam penyalahgunaan narkoba tidak jarang dipengaruhi melalui sosialisasi di lingkungan, lemahnya kontrol sosial, dan pelabelan masyarakat yang berujung perlakuan diskriminatif.

Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting serta harus dijalin dengan baik dalam upaya melakukan pencegahan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Sebagai seorang yang belum dewasa secara hukum, anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak-hak yang harus selalu ditegakkan demi kebaikan anak tersebut. Seorang anak yang ditangkap dan dituduh sebagai anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, meskipun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, perlu juga diimbangi perlindungan hukum khusus.

Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum lebih rinci dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menegaskan bahwa setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak mendapatkan perlindungan hukum yang bersifat khusus yaitu:

a)            Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;

b)            Dipisahkan dari orang dewasa;

c)            Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

d)            Melakukan kegiatan rekreasional;

e)            Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;

f)            Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;

g)            Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

h)            Memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;

i)             Tidak dipublikasikan identitasnya;

j)             Memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;

k)            Memperoleh advokasi sosial;

l)             Memperoleh kehidupan pribadi;

m)          Memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;

n)            Memperoleh pendidikan;

o)           Memperoleh pelayananan kesehatan;

p)            Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan di atas menjelaskan bahwa seorang anak yang melakukan tindak pidana dan diproses dalam peradilan anak memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salah satunya hak untuk tidak ditangkap, ditahan dan dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir. Seorang anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika tidak harus langsung dilakukan penahanan apalagi digabungkan dengan orang dewasa.

Apabila tidak ada kepentingan mendesak yang menjadi alasan untuk menahan maka anak harus dikembalikan kepada orang tua dengan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan anak dari dari pandangan negatif masyarakat kepada anak dan untuk menghindari lingkungan tahanan atau penjara yang tidak baik untuk kepentingan kepribadiannya.

Rini Fathonah, dosen mata kuliah hukum peradilan anak, mengatakan, dalam menangani perkara pidana anak harus selalu mengedepankan sifat humanis dan ramah anak demi menjaga psikisnya.

Ketentuan batasan usia anak sendiri dalam kaitannya dengan pertanggung jawaban pidana yang dapat diajukan kemuka persidangan ialah 12 tahun hingga 18 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Konsitusi No. 1/PUUVIII/ 201/021 dan sebagaimana yang telah ditentukan didalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pada Pasal 69 ayat (2) juga menegaskan bahwa “anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan.

Sehingga dapat dipahami bahwa anak yang berusia 12 tahun hingga 13 tahun itu hanya dapat dikenakan sanksi tindakan, sedangkan anak yang berusia 14 tahun hingga 18 tahun itu dapat dijatuhi sanksi pidana yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyebutkan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu per dua) atau setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Penyelesaian perkara pidana yang melibatkan anak seharusnya tidak serta merta selalu menggunakan sarana pidana. Hukum pidana bisa dijadikan sebagai sarana terakhir demi menjaga keberlangsungan masa depan anak.

Penulis menyayangkan masih banyaknya penyelesaian kasus pidana anak yang tidak menegakkan hak khusus yang harusnya didapatkan oleh seorang anak. Harapan penulis semoga seluruh aspek mulai dari masyarakat, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait bekerja sama dalam menanggulangi permasalahan anak, khususnya yang terlibat tindak pidana.

Dan pastinya dalam proses penyelesaian perkara pidana anak selalu mengedepankan sifat humanis demi menjaga hak-hak yang seharusnya didapat oleh seorang anak. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda