Opini

Opini: Menanti KUHP Baru

Opini: Menanti KUHP Baru

Ahmad Irzal Fardiansyah. | Dokumentasi

Ahmad Irzal Fardiansyah. | Dokumentasi

Ahmad Irzal Fardiansyah, Pengajar Hukum Pidana FH Universitas Lampung, Penggiat Perkumpulan Akademisi dan Saintis Indonesia (Asasi)

Penantian panjang KUHP baru Indonesia akhirnya selesai. Rancangan KUHP (RKUHP) yang sudah diusulkan sejak tahun 1963 ini menjadi rancangan UU yang terlama untuk disahkan menjadi UU.

Padahal harapan pembaharuan hukum pidana di Indonesia dengan adanya KUHP baru ini sudah sangat dinantikan. Begitu banyak dinamika yang terjadi hingga membuat RKUHP baru sepertinya terlalu rumit untuk segera disahkan.

Padahal yang menjadi perdebatan lebih banyak pada norma-norma dan merupakan persoalan cabang yang mana sewaktu-waktu akan dapat diubah sesuai dengan perkembangan.  Sedangkan masalah pokok yang terdapat pada aturan umum  justru menjadi ruh dari KUHP baru itu sendiri yang banyak dinanti-nanti.

Hal mendasar pertama yang perlu diketahui adalah, RKUHP baru mengakui hukum yang hidup di masyarakat. Hal di atur dalam Pasal 2 yang menyebutkan bahwa berlakunya asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1, tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

Dilanjutkan dengan menerangkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Ketentuan ini mengindikasikan bahwasannya hukum adat yang hidup di masing-masing masyarakat adat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, diakui untuk diterapkan dengan persyaratan tertentu. Perkembangan ini tentu menggembirakan, mengingat sebagian besar bangsa Indonesia masih memegang teguh nilai-nilai adatnya.

Dalam hal penerimaan terhadap hasil putusan hukum, hukum adat lebih berpotensi untuk diterima dan dilaksanakan dengan baik, salah satunya karena sifatnya yang komunal, tidak individual. Sifat ini menyebabkan seseorang yang akan berbuat kejahatan akan berpikir sangat panjang karena yang akan dipersoalkan tidak hanya dirinya sendiri, akan tetapi keluarga, bahkan masyarakat adatnya juga akan menanggung akibatnya

Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang ada saat ini merupakan warisan kolonial, tidak ada nilai-nilai bangsa Indonesia yang terangkum di dalamnya. Pengakuan terhadap nilai-nilai bangsa Indonesia atau hukum yang hidup di dalam masyarakat di Indonesia merupakan keinginan besar bangsa Indonesia yang telah diwujudkan oleh para perancang RKUHP sejak awal.

Artinya, RKUHP sudah mewakili perasaan dan jiwa bangsa Indonesia.  Salah satu kelemahan dari KUHP yang sekarang berlaku sebagai hukum positif adalah tidak disusun berdasarkan tiga masalah pokok dalam hukum pidana, dalam arti tidak berorientasi pada urut-urutan 3 (tiga) masalah pokok dalam hukum pidana, padahal hal ini sangat penting agar KUHP sebagai buku induk dari peraturan mengenai hukum pidana di Indonesia menjadi lebih terarah. 

RKUHP baru sudah berorientasi pada ketiga masalah pokok tersebut, yaitu masalah tindak pidana, masalah pertanggungjawaban pidana, dan masalah pidana dan pemidanaan. 

Hal mendasar lainnya adalah adanya tujuan pemidanaan. Di dalam RKUHP menyebutkan tujuan pemidanaan antara lain mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan  menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Dari beberapa tujuan pemidanaan tersebut tampak jelas bahwa di dalam RKUHP pemidanaan bertujuan untuk melakukan pencegahan dan perbaikan, sangat jauh berbeda dengan orientasi KUHP saat ini yang masih berorientasi pada pembalasan.

Pemidanaan yang berorientasi pada pembalasan saat ini sudah dirasakan sangat merugikan bagi negara, karena salah satu dampaknya adalah negara harus terbebani dengan membiayai terpidana di lembaga pemasyarakatan. Orientasi pembalasan menyebabkan pelaku kejahatan semuanya harus dipenjara.

Dengan adanya tujuan pemidanaan pada RKUHP baru, orientasinya pada pencegahan dan perbaikan, sehingga pelaku kejahatan tidak sellau harus dipenjara, namun dapat diberikan perlakuan yang lain seperti pidana denda  dan kerja sosial,  sehingga negara tidak terbebani dengan bertambahnya terpindana di dalam penjara.   

Perkembangan Jenis Pidana

Perkembangan juga terjadi pada jenis pidana, terutama mengenai pidana mati. Di dalam RKUHP pidana mati ditempatkan pada pilihan terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana. Dalam normanya, pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Norma ini menyiratkan bahwa pidana mati tidak boleh sembarangan dijatuhkan pada terpidana. Beberapa batasan pemberian pidana mati juga terdapat dalam beberapa norma lain di RKUHP, yakni pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

Artinya masih ada upaya lain sebelum pidana mati dilaksanakan , dan hal ini sudah diatur dalam norma sendiri. Norma lain yang mengatur terdapat pergeseran norma pidana mati yakni bahwasannya hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan syarat-syarat antara lain, terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;  peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau . ada alasan yang meringankan.

Norma ini juga menguatkan bahwa pidana mati merupakan pidana yang dapat dijatuhkan dengan alternatif-alternatif sebelum dapat dijatuhkan. Hal ini penting juga sebagai jalan tengah antara kebutuhan menyediakan ancaman pidana mati sebagai alat untuk mencapai tujuan pemidanaan, dengan stigma yang melekat di Indonesia sebagai negara yang “sadis” karena masih menempatkan pidana mati sebagai salah satu ancaman pidana di dalam UU nya.

Perkembangan jenis pidana lainnya terdapat pada penambahan jenis pidana pokok, yakni pidana pengawasan dan kerja sosial. Hal ini memberikan pilihan-pilihan yang lebih banyak bagi hakim untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku tindak pidana, karena pada dasarnya tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan satu jenis sanksi pidana saja, sesuai dengan berat ringannya perbuatan yang dilakukan.

Salah satu yang penting juga adalah salah satu jenis pidana tambahan, yakni pemenuhan kewajiban adat, dimana dalam masyarakat kita masih terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang lebih dapat menerima bila dibebani dengan pemenuhan kewajiban adat. Norma di dalam RKUHP sudah menempatkannya.

Dengan beberapa perubahan-perubahan diatas, tentunya mensahkan RKUHP baru merupakan keniscayaan untuk memberikan penegakan hukum yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia sendiri. Semoga.

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda