Bandar Lampung

Komisi Nasional Disabilitas Gelar Rangkaian Maknai Hari Disabilitas Internasional

Komisi Nasional Disabilitas Gelar Rangkaian Maknai Hari Disabilitas Internasional

Sarasehan mengenai hak disabilitas.| Dokumentasi

Sarasehan mengenai hak disabilitas.| Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Memaknai Hari Disabilitas Internasional , Komisi Nasional Disabilitas (KND) melakukan serangkaian kegiatan dan kunjungan ke beberapa daerah dengan tujuan untuk mengarusutamakan isu disabilitas dalam multisektor.

Salah satu rangkaian kegiatan dilaksanakan di Provinsi Lampung di antaranya pemberian anugerah Prakarsa Inklusi dari KND kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai provinsi yang memiliki Perda Disabilitas dan beberapa perda tentang Disabilitas di tingkat kota dan kabupaten, Kamis, 8/12/2022.

Di Lampung juga telah terbentuk Komite Daerah Disabilitas Provinsi dengan tugas dan fungsi sebagai pemantau dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas di tingkat provinsi. Kemudian dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara KND dengan PKD Lampung (KDD Provinsi Lampung) dalam menjalankan pengarusutamaan isu disabilitas.

Pada Jumat, 9/12/2022 juga diadakan sarasehan KND bersama pimpinan perguruan tinggi se-Kota Bandar Lampung di Universitas Muhammadiyah Lampung. Kegiatan ini juga disertai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KND dan Universitas Muhammadiyah Lampung dalam pengarusutamaan isu disabilitas dalam sektor pendidikan.

Pada kesempatan ini, Dante Rigmalia, Ketua KND, memaparkan tentang realita di lapangan yang dialami oleh orangtua dengan anak penyandang disbilitas dalam mendapatkan hak pendidikan. Ia juga mengungkapkan sulitnya penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak pendidikan disebabkan oleh beberapa faktor.

Faktor itu di antaranya status sosial ekonomi orangtua penyandang disabilitas di tingkat menengah ke bawah, stigma terhadap penyandang disabilitas dan keluarga dengan anggota keluarga penyandang disabilitas, aksesibilitas yang masih terbatas, akomodasi yang layak (AYL) belum tersedia dalam semua aspek kehidupan. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda