Berita Foto Opini

Opini: Dilema Minyak Goreng di Negara Produsen Utama Sawit

Opini: Dilema Minyak Goreng di Negara Produsen Utama Sawit

Rita Fidella. | Dok

Rita Fidella. | Dok

Rita Fidella, Statistisi Ahli Muda BPS Tanggamus

Sektor perkebunan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional. Salah satu subsektor yang berperan strategis yaitu kelapa sawit.

Subsektor ini merupakan komoditi unggulan ekspor sebagai salah satu sumber devisa negara. Di samping itu, merupakan sumber pendapatan petani yang mengusahakan tanaman ini, mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit.

Berdasarkan data BPS, pengusahaan perkebunan sawit di Indonesia di dominasi oleh perkebunan swasta seluas 7,98 juta ha (54,69%), sedangkan sisanya perkebunan rakyat 6,04 juta ha (41,44%) dan perkebunan besar negara 0,57 juta ha (3,87%).

Kelapa sawit diekspor dalam bentuk minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang diolah dari daging buahnya (mesocarp). Indonesia merupakan negara produsen CPO terbesar di dunia yang mengungguli Malaysia.

Volume ekspor CPO bulan Juni 2022 sebesar 1,76 juta ton senilai US$ 2,46 miliar dengan negara tujuan utama ekspor ke Pakistan (BPS).

Di pasar domestik minyak mentah ini sebelumnya merupakan bahan baku untuk industri pangan yang didominasi untuk produksi minyak goreng.  Kebutuhan konsumsi minyak goreng semakin tinggi seiring dengan pertumbuhan laju penduduk yang semakin meningkat.

Semakin menipisnya sumber bahan bakar minyak bumi (BBM) di dalam negeri dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan domestik, dilakukan impor BBM yang membebani APBN. 

Program mandatori pemerintah untuk mencari alternatif bahan bakar terbaharukan yang dapat diperbarui (renewable), berdampak terjadinya pergeseran alokasi distribusi CPO dari minyak goreng ke industri biodiesel.

Program ini dapat mengurangi stok CPO untuk kebutuhan pangan seperti minyak goreng. Biodiesel tidak hanya sebagai upaya untuk menopang kemandirian energi tetapi juga mencapai produksi energi berkelanjutan sehingga mendorong produksi kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia.

Pemerintah terus meningkatkan porsi pencampuran CPO pada bahan bakar diesel. Program B20 merupakan penggunaan CPO sebesar 20 persen dan sisanya 80 persen menggunakan bahan bakar solar.

Pemerintah merencanakan adanya peningkatan pencampuran biodiesel dari minyak nabati di masa depan. Kondisi politik global dengan adanya konflik Rusia-Ukraina, memengaruhi harga kelapa sawit internasional yang melambung tinggi. Ditambah pengaruh iklim yang mengurangi produksi kelapa sawit.

BPS mencatat tahun 2021 produksi kelapa sawit 46.223 ribu ton yang menurun dari tahun sebelumnya mencapai 48.296 ribu ton. Maka untuk menjaga keamanan stok minyak goreng, kebijakan domestic market obligation (DMO) diberlakukan yang berupa wajib pasok kebutuhan dalam negeri untuk produsen minyak sawit mentah (CPO) yang awalnya sebesar 20% menjadi 30% dari total ekspor kelapa sawit.

Namun, pemerintah juga menetapkan kebijakan dua harga yakni domestic price obligation (DPO) dengan tujuan memberikan insentif atau membebaskan pajak kepada eksportir yang menjual CPO ke biodiesel. Akibatnya, eksportir lebih memilih menjual CPO ke biodiesel.

Pengurangan stok CPO untuk produksi minyak goreng menyebabkan terjadinya penurunan produksi pangan tersebut. Akibatnya, terjadi kenaikan harga minyak goreng.

Supaya daya beli masyarakat tidak menurun dan tingkat inflasi tetap berada pada kisaran batas maksimum yang ditetapkan oleh BI sekitar 3%, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Namun, hasilnya minyak goreng hilang dari pasaran dan swalayan.

Hanya beberapa waktu saja kebijakan HET dan subsidi minyak goreng dihapuskan. Harga minyak goreng ditetapkan mengikuti mekanisme pasar.

Keberadaan minyak goreng seketika membanjiri kembali pasaran dan swalayan. Terjadi kenaikan harga yang cukup tinggi sampai dengan Rp26 ribu per liter pada kemasan premium.

Hal ini disinyalir adanya market power dari perusahaan yang memproduksi minyak goreng dan melakukan kartel terhadap ketersediaan minyak goreng di pasar.

Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang bersifat elastis, kenaikan harga yang tinggi akan membuat konsumen tetap membelinya.

Pada April 2022 minyak goreng penyumbang utama inflasi volatile food sebesar 0,24% month to month (BPS).

Industri minyak goreng membutuhkan investasi modal yang cukup tinggi menyebabkan adanya kendala untuk memasuki industri ini bagi pengusaha yang mempunyai modal terbatas. Sehingga pemain pada bisnis ini tidak banyak. Terjadinya pasar oligopoli memungkinkan dalam kondisi tersebut.

Pemerintah seharusnya dapat mengantisipasi dampak yang akan terjadi terhadap kebijakan yang ditetapkan. Sehingga peraturan yang ditetapkan tidak cenderung cepat berubah-ubah.

Pengurangan atau pelarangan ekspor dan pembatasan kuota ekspor untuk tujuan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan konsumsi domestik merupakan kebijakan yang bijak dalam waktu jangka pendek. Sisi negatif nya jika kebijakan ini dilakukan terus-menerus dalam waktu jangka panjang, pendapatan devisa negara berkurang yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan produktivitas cara yang tepat untuk meningkatkan produksi kelapa sawit. Cara berbudi daya seperti pemilihan bibit unggul dan penggunaan pupuk berpengaruh terhadap kuantitas dan kualitas kelapa sawit yang di panen. Pemerintah dapat memberikan bantuan/subsidi benih dan pupuk kepada petani.

Penambahan areal luas tanam dengan memanfaatkan lahan tidur atau terlantar untuk menggenjot produksi merupakan solusi yang dapat diterapkan juga. Kondisi agronomi Indonesia mendukung untuk budidaya tanaman kelapa sawit.

Mandatori porsi pencampuran CPO pada kebijakan B20 menjadi B30 dilakukan dengan terlebih dahulu menganalisa kemampuan produksi CPO yang dapat terpenuhi. Sehingga CPO untuk kebutuhan produksi pangan dapat tercukupi dan keberadaan minyak goreng di pasaran tersedia dengan harga terjangkau oleh konsumen. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda