Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Ombudsman Lampung Miliki Gedung Baru

Ombudsman Lampung Miliki Gedung Baru

Ombudsman Lampung. | Dok

Ombudsman Lampung. | Dok

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung kini beralamat di Jalan Cut Meutia Nomor 137, Kelurahan Pengajaran, Telukbetung. Hal itu diungkapkannya ketika tengah memantau langsung proses perpindahan.

“Mulai Senin, 20 Juni 2022, masyarakat yang ingin berkonsultasi atau membuat laporan dapat langsung datang ke alamat baru kantor kami di Jalan Cut Meutia ini,” jelas Nur dalam rilis.

Pihaknya mengakui selama perpindahan masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan Ombudsman Lampung secara daring baik melalui kanal media sosial, WhatsApp pada nomor 0811 980 3737 maupun melalui surat.

“Sampai saat ini tidak ada kata libur, hanya aksesnya kami alihkan melalui daring. Jadi masyarakat yang baru mau membuat laporan atau mengetahui perkembangan laporannya bisa diakses melalui daring terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan proses perpindahan kantor Ombudsman Lampung ke gedung baru,” kata Nur.

Lokasi yang strategis diharapkan oleh pihaknya dapat memudahkan dalam mengakses pelayanan Ombudsman Lampung. Masyarakat yang belum mengetahui Ombudsman lebih mudah melihat kehadiran dan mengakses informasi publik terkait tugas dan fungsinya.

“Harapan kami, karena ini akses kendaraan umum sudah mudah dan jika bawa kendaraan pribadi parkir juga luas ini semakin memudahkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan di Ombudsman Lampung,” jelasnya.

Ketika ditanyai terkait acara peresmian gedung kantor tersebut pihaknya masih belum berkomentar.

“Terkait hal tersebut, kami masih melihat agenda pimpinan Ombudsman RI dan apakah memungkinkan jika dilakukan peresmian, sekarang yang paling utama masyarakat tersosialisaikan dulu lokasi baru gedung Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung,” tutup Nur. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda