Berita Foto Nusantara

KPK Sebut Hasil Korupsi Bansos Covid-19 Digunakan Juliari Untuk Keperluan Pribadi

KPK Sebut Hasil Korupsi Bansos Covid-19 Digunakan Juliari Untuk Keperluan Pribadi

Menteri Sosial Juliari Batubara | ist

Menteri Sosial Juliari Batubara | ist

Wartalampung.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, dana korupsi bansos Covid-19 digunakan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara untuk keperluan pribadi. Total dana korupsi yang dinikmati Juliari mencapai Rp17 miliar.

“Pemberian uang (diduga hasil korupsi) tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB (Juliari P Batubara) untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), seperti dikutip dari Liputan6.com.

Akumulasi total Rp17 miliar didapat dari fee pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Terdapat dua periode dalam pemberian tersebut, dengan total 272 kontrak.

Baca: Mensos Juliari Peter Batubara Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan PDIP

“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos,” jelas Firli.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, KPK menduga JPB menerima Rp 8,2 miliar. Kemudian di periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.(*)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda