Mensos Juliari Peter Batubara saat menyerahkan diri ke Gedung KPK Minggu dini hari, 06/12/2020 | ist

Wartalampung.id, Bandar Lampung –Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah warga Lampung turut angkat bicara. Menurut mereka, kelakuan Mensos sangat tidak patut, dan melukai hati rakyat.
Betapa tidak, situasi negara saat ini sedang sulit akibat Pandemi Covid-19. Masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. PHK karyawan merajalela, pengangguran membeludak. Masyarakat yang memiliki rejeki lebih, bahu membahu untuk menolong yang sedang sulit. Aksi galang dana tak henti-henti sejak pandemi.
Ketika KPK mengumumkan Mensos sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos, tak pelak membuat hati rakyat perih. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris langsung memposting sebuah berita video Tribunnews yang isi beritanya tentang Solusi Mencegah Korupsi ala Mensos Juliari Peter Batubara. Sebuah sindiran menohok dari seorang Hotman. Tak hanya Hotman, sejumlah artis ibu kota juga turut bersuara menumpahkan kekesalannya terhadap pelaku korupsi dana bansos Covid-19 itu.
Tak mau ketinggalan, sejumlah warga Lampung juga ikut bersuara. Saipul (50), warga Sukabumi Bandar Lampung mengungkapkan, ia sangat kecewa terhadap mensos yang mestinya membantu rakyat.
Baca: Mensos Juliari Peter Batubara Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan PDIP
“Harusnya dia mati-matian cari solusi untuk membantu rakyat yang sedang kesusahan. Lah ini malah makan uang rakyat. Memalukan,” Kata Saipul dengan geram.
Dwi Putri (27), warga Natar, Lampung Selatan, juga beranggapan demikian. Menurutnya, kelakuan Mensos itu sangat tidak manusiawi. Maka, Juliari patut mendapatkan hukuman seberat-beratnya, karena telah melakukan korupsi diatas penderitaan rakyat.
“Menurut saya ini sudah keterlaluan ya. Pantas dihukum mati saja. Kan ada tuh undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor dana bansos. Supaya ada efek jera, ” Kata pegawai swasta itu.
Hal senada dikatakan Mike Fena Firdania (21). Mahasiswi Universitas Lampung itu mengatakan, tindakan korupsi oleh Mensos itu adalah tindakan yang sangat merugikan. e
“Menurut saya, itu tindakan yang sangat memuakkan dan menjijikan. Sebagai mensos, sepertinya tidak ada hukuman yang layak baginya selain hukuman mati. Sebab ini menyangkut kepentingan nyawa umat yang sedang bersikeras melawan bencana nasional. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sungguh sulit, tapi ia malah memakan hak rakyat,” Tegas Mike atau akrab disapa Keke, pelaku seni yang aktif di UKMBS Unila itu.
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.(*)
