Gindha Ansori Wayka | ist

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Tony Eka Candra-Antoni Imam, Gindha Ansory Wayka, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan diduga telah melakukan Genosida Demokrasi, pada Pilkada tahun 2020.
Genosida Demokrasi yang dimaksud Gindha adalah ihwal dugaan penghilangan hak puluhan ribu pemilih, lantaran undangan yang tidak sampai kepada pemilih pada pelaksanaan pilkada, 9 Desember 2020 lalu.
Menurut Gindha, dalam demokrasi, keikutsertaan masyarakat dalam memilih pemimpin ditentukan di antaranya oleh antusiasme warga untuk memilih pemimpinnya.
“Jika tidak dipenuhi, maka melanggar hak asasi manusia dan telah melakukan tindak pidana pemilu,” Kata Gindha melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 19/12/2020.
Gindha memaparkan, pengaturan mengenai hak pilih diatur dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Sedangkan, di dalam produk Undang-undang, dapat dilihat mengenai pengaturan hak pilih pada Pasal 25 huruf (b) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan IlKonvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang berbunyi, setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih pada pemilihan umum.
Di dalam Pemilu, lanjut Gindha, Pengaturan delik tindak pidana pemilu telah dimuat di dalam Pasal 476 sampai Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan juga terkhusus mengenai perbuatan penghilangan hak pilih diatur secara eksplisit di dalam Pasal 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada pasal itu dijelaskan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Sedangkan, di dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, penghilangan hak pilih masyarakat di atur dalam Pasal 178, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dijelakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta.
Terkait dengan dugaan penghilangan hak pilih masyarakat, di Kabupaten Lampung Selatan ada 31.964 lembar C Pemberitahuan/Undangan pencoblosan tidak sampai ke tangan para pemilih.
“Hal ini terjadi di tengah demokrasi langsung, sehingga merupakan bentuk kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia,” Tegas akademisi dan praktisi hukum itu.
KPU Kabupaten Lampung Selatan, kata Gindha, diduga telah mengabaikan hak-hak rakyat dan diduga telah merampas hak untuk menentukan pemimpin tersebut, mengingat jumlahnya yang begitu banyak yang tidak memilih karena undangannya tidak sampai.
“Sehingga, KPU Kabupaten Lampung Selatan harus tetap mengakomodir dan memberikan hak para pemilih tersebut dalam menentukan pemimpinnya sendiri dengan cara Pemungutan Suara Ulang (PSU) meskipun harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi,” Ujarnya.
Puluhan ribu undangan yang tidak sampai kepada pemilih ini adalah diduga bentuk Genosida Demokrasi, dan KPU Kabupaten Lampung Selatan harus mengambil langkah, untuk memberikan hak terhadap 31.964 pemilih menentukan pemimpinnya di Kabupaten Lampung Selatan.
Gindha bilang, jika KPU Lampung Selatan tetap bersikukuh dan mempertahankan dengan dalil-dalil pembenarannya bahwa 31.964 pemilih dianggap tidak dapat memberikan haknya meskipun terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena lembar C Pemberitahuan/Undangan pencoblosan diduga tidak sampai ke tangan para pemilih, maka nyata bahwa KPU Lampung Selatan telah melakukan Tindak Pidana Pemilu dan telah merampas hak rakyat Lampung Selatan dalam memilih pemimpinnya.
“Idealnya, KPU Lampung Selatan tidak bersikukuh dengan memberikan pembenaran-pembenaran yang dapat menyebabkan hak hukum masyarakat menjadi lebih terpasung,” Kata dia.
KPU diminta tidak melawan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Nomor 62/PAN.MK/AP3/12/2020 Tanggal 18 Desember 2020 dari pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam di Mahkamah Konstitusi yang telah diajukan oleh Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan.
Gugatan itu atas dugaan Genosida Demokrasi yang menyebabkan 31.964 pemilih diduga diamputasi haknya.
“KPU mestinya mengamini dan bersama-sama untuk mendukung MK untuk membuat suatu dasar dalam memutuskan PSU, sehingga KPU dan Bawaslu Lampung Selatan sebagai penyelenggara pemilu dapat melakukan PSU menjadi legal dan berdasar hukum yang kuat,” Tutup Gindha. (*)
