Ailawati, Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Siringbetik. | Zairi

Wartalampung.id, Tanggamus – Manajemen Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, menyerahkan proses hukum laporan bidan setempat terhadap kasubbag TU atas dugaan pelecehan seksual ke Polres Tanggamus. Pihak Puskesmas tidak akan berupaya melakukan pendampingan hukum.
Baca: Laporan Pelecehan Seksual Bidan Puskesmas Masuk Tahap Penyidikan Polres Tanggamus
Hal itu dikatakan Ailawati, Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Siringbetik, kepada wartalampung.id hari ini. Ia mengatakan, pihaknya tetap akan mengupayakan mediasi secara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Namun, akan menyerahkan kepada keduanya kalau proses mediasi menemui jalan buntu. Usai kejadian, RF, korban, tetap aktif bekerja.
“Sudah saya panggil. Sementara MZ belum pernah masuk kerja dan belum bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
“Terkait laporan polisi yang dilakukan RF dan keluarganya, kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Tidak ada upaya bantuan hukum dari Puskesmas,” kata dia.
Berbeda, RF, bidan pelaksana di Puskesmas Siringbetik, mengatakan, kejadian pelecehan itu di luar jam kerja (piket) MZ. Dia membenarkan telah membuat laporan. RF bilang, proses selanjutnya diserahkan dengan keluarga dan belum ada pencabutan laporan sampai saat ini.
“Saya berharap laporan ini bisa membuat efek jera, sekaligus efek sosial bagi pelaku. Dengan harapan dia bisa menghargai perempuan dan memberikan contoh yang baik bagi pegawai di sini,” kata RF.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qurinas mengatakan, laporan bidan RF pada hari Sabtu lalu, 9 Januari 2021, sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Segera dilakukan pemanggilan,” kata AKP Edi Qorinas..
“Hari ini belum dilakukan pemanggilan karena penyidiknya sedang dalam tugas di luar kota,” jelas dia. [Zairi]
