Advertorial

BGN Sebut Tak Wajib Kurangi Relawan, Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Pertanyakan: Bagaimana Mempertahankan Pekerja Jika Anggaran Dibatasi?

BGN Sebut Tak Wajib Kurangi Relawan, Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Pertanyakan: Bagaimana Mempertahankan Pekerja Jika Anggaran Dibatasi?

WARTALAMPUNG.ID, BANDAR LAMPUNG — Kebijakan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pembatasan maksimal biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat kembali menuai kritik.

Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara kebutuhan operasional, jumlah tenaga kerja, serta kemampuan mitra dalam mempertahankan keberlangsungan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kritik tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung, Budi Rizky Husin, S.H., M.H., CPM., CLA., bersama Tarmizi, S.H., selaku advokat dalam tim tersebut.

Keduanya mempertanyakan perubahan mekanisme pembiayaan operasional yang sebelumnya menggunakan pendekatan at cost, serta penerapan alternatif penghitungan jumlah relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat.

Menurut tim konsultan, kebijakan efisiensi seharusnya tidak hanya berorientasi pada penekanan anggaran, tetapi juga memperhitungkan perbedaan harga di setiap daerah, kapasitas pekerjaan, kelayakan pembiayaan, serta keberlangsungan investasi mitra SPPG.

Budi Rizky Husin menjelaskan bahwa mekanisme at cost perlu dipahami secara menyeluruh sebelum pemerintah melakukan perubahan terhadap sistem pembiayaan.

Menurut Budi, at cost merupakan prinsip pembiayaan berdasarkan pengeluaran nyata yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan mekanisme yang membenarkan pengeluaran tanpa pengawasan.

“At cost itu harus dipahami terlebih dahulu. Prinsipnya adalah pengeluaran dihitung berdasarkan biaya riil atau harga pembelian sebenarnya. Kenapa pendekatan biaya riil penting? Karena kondisi harga dan kebutuhan di setiap daerah berbeda-beda. Pemerintah tidak bisa menganggap seluruh daerah memiliki struktur pengeluaran yang sama,” ujar Budi.

Budi memberikan contoh harga sejumlah bahan kebutuhan yang berbeda antara Pulau Jawa dan Sumatera.

Harga cabai, bawang, serta berbagai kebutuhan pokok dapat dipengaruhi oleh ketersediaan barang, biaya distribusi, kondisi pasar lokal, dan jarak pengiriman.

“Harga bawang di Jawa belum tentu sama dengan harga bawang di Sumatera. Harga cabai juga demikian. Setiap daerah mempunyai harga pasar yang berbeda. Karena itu, penghitungan berdasarkan harga riil sangat penting agar pengadaan barang dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya,” katanya.

Budi menekankan bahwa perbedaan harga bahan pangan tersebut merupakan contoh pentingnya pendekatan biaya berbasis kondisi lokal. Komponen bahan baku pangan dan biaya operasional tetap harus dibedakan sesuai ketentuan anggaran BGN.

Menurutnya, prinsip memperhatikan kondisi harga setempat juga relevan ketika pemerintah mengevaluasi biaya operasional seperti gas, air, dan kebutuhan pendukung dapur lainnya.

“Kalau harga suatu kebutuhan meningkat, sementara kebutuhan tersebut wajib dipenuhi agar dapur tetap beroperasi, harus ada mekanisme pembiayaan yang mampu merespons kondisi itu. Jangan sampai seluruh selisih biaya dibebankan kepada mitra tanpa memperhitungkan kewajaran dan kemampuan keuangannya,” tegas Budi.

Perbedaan Harga Daerah Justru Diakui dalam Kebijakan BGN

Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung menilai pentingnya penyesuaian biaya berdasarkan kondisi daerah bukan merupakan gagasan baru.

BGN sebelumnya telah mengatur survei harga bahan pangan mingguan untuk memastikan pengadaan bahan baku disesuaikan dengan harga pasar lokal.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa dinamika harga antarwilayah merupakan faktor yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan Program MBG.

Budi mempertanyakan bagaimana prinsip tersebut dapat diterapkan secara konsisten apabila pengaturan pembiayaan operasional dinilai terlalu kaku.

“BGN sendiri memahami bahwa harga barang di setiap daerah berbeda. Karena itu, kami meminta agar prinsip kewajaran harga daerah juga menjadi pertimbangan dalam evaluasi biaya operasional. Efisiensi memang diperlukan, tetapi jangan sampai penetapan plafon justru menimbulkan kekurangan biaya yang harus terus ditutup oleh mitra,” ujarnya.

Jumlah Relawan Diatur Berdasarkan Penerima Manfaat

Persoalan lain yang disoroti Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung adalah alternatif penghitungan kebutuhan relawan dalam petunjuk teknis pembiayaan SPPG Aglomerasi.

Dokumen tersebut memberikan alternatif kebutuhan relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap hari.

Dalam skema tersebut, SPPG dengan 1.000 hingga 1.499 penerima manfaat memiliki acuan 15 relawan. SPPG dengan 1.500 hingga 1.999 penerima manfaat memiliki acuan 24 relawan.

Sementara itu, SPPG dengan 2.000 hingga 2.499 penerima manfaat memiliki acuan 33 relawan, SPPG dengan 2.500 hingga 2.999 penerima manfaat sebanyak 42 relawan, dan SPPG dengan 3.000 penerima manfaat atau lebih sebanyak 47 relawan.

Dokumen juga memberikan ruang penyesuaian jumlah serta pola kerja, termasuk melalui sistem kerja bergilir atau shifting, selama kualitas pelayanan tetap dijaga dan biaya operasional tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Budi menilai perubahan pengaturan tenaga kerja perlu dianalisis berdasarkan beban pekerjaan yang sebenarnya.

“Kalau satu dapur melayani 2.000 penerima manfaat, artinya ada 2.000 porsi makanan yang harus dipersiapkan, dimasak, diporsikan, didistribusikan, dan seluruh peralatannya harus dibersihkan. Kebutuhan pekerjaan tersebut harus dihitung secara nyata. Jangan sampai jumlah orang yang bertugas tidak sebanding dengan volume pekerjaan,” ujar Budi.

Menurutnya, jumlah penerima manfaat memang penting dalam menentukan kebutuhan relawan, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya faktor.

Proses produksi, waktu persiapan, jarak distribusi, kapasitas peralatan, serta kebutuhan sanitasi turut menentukan jumlah tenaga kerja yang diperlukan.

BGN Tegaskan Tak Wajib Kurangi Relawan, tetapi Bagaimana Pembiayaannya?

Pada 6 November 2026, BGN melalui juru bicaranya, Tysa Novenny, menegaskan bahwa pemerintah tidak mewajibkan SPPG mengurangi jumlah relawan.

BGN menyatakan tabel kebutuhan relawan merupakan alternatif penghitungan, bukan batas maksimal tenaga kerja yang diperbolehkan.

SPPG tetap dapat melibatkan relawan melebihi angka acuan selama total biaya operasional tidak melampaui plafon Rp3.000 per penerima manfaat per hari.

Pemerintah juga menawarkan pengaturan jadwal kerja secara bergilir sebagai alternatif penyesuaian.

Menanggapi penjelasan tersebut, Budi menilai masih terdapat persoalan praktis yang harus dijawab.

“Kalau BGN mengatakan tidak ada kewajiban mengurangi relawan, tentu kami menyambut baik. Tetapi persoalannya, apakah anggaran operasional memungkinkan seluruh kebutuhan tenaga kerja itu tetap dibiayai? Jangan sampai secara aturan relawan boleh dipertahankan, tetapi secara keuangan mitra justru tidak mampu membayar seluruh kebutuhan operasionalnya,” kata Budi.

Ia juga menyoroti dampak sistem kerja bergilir terhadap penghasilan relawan.

“Kalau relawan diatur bergantian dan honorariumnya mengikuti jumlah hari kehadiran, tentu ada kemungkinan pendapatan mereka berkurang dibandingkan sebelumnya. Jadi persoalannya bukan hanya apakah seseorang masih tercatat sebagai relawan, tetapi juga apakah kesempatan kerja dan penghasilannya tetap layak,” ujarnya.

Honorarium Relawan Berdasarkan Hari Pelayanan Efektif

Dalam ketentuan yang menjadi perhatian tim, pembayaran honorarium relawan SPPG Aglomerasi didasarkan pada daftar hadir kerja sesuai hari pelayanan efektif MBG.

Ketentuan tersebut juga menyebutkan bahwa selama tidak ada pelayanan MBG, hanya honor petugas keamanan yang dibayarkan.

Menurut Budi, pengaturan tersebut perlu diperhatikan secara serius ketika BGN mendorong sistem kerja bergilir.

“Kalau honor dibayarkan berdasarkan kehadiran dan hari pelayanan efektif, kemudian jadwal kerja relawan dikurangi, penghasilannya juga bisa ikut berkurang. Ini harus diperhitungkan. Jangan sampai solusinya disebut tidak ada PHK, tetapi ternyata sebagian relawan kehilangan banyak hari kerja dan penghasilan,” katanya.

Budi menyatakan bahwa skema tersebut harus memperhatikan kebutuhan tenaga kerja sekaligus kesejahteraan para relawan.

Tarmizi: Beban Pekerjaan Jangan Sampai Tidak Seimbang dengan Jumlah Relawan

Sementara itu, advokat Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung, Tarmizi, S.H., mengingatkan bahwa efisiensi tidak boleh menimbulkan beban kerja yang tidak proporsional.

Menurut Tarmizi, pengaturan jumlah relawan perlu mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan kerja, waktu kerja, serta standar keamanan pangan.

“Ketika tenaga kerja berkurang, tetapi kapasitas pekerjaan tetap sama, harus dihitung apakah beban yang ditanggung setiap orang masih wajar. Jangan sampai kebijakan efisiensi menyebabkan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh banyak orang terpaksa ditanggung oleh jumlah relawan yang tidak memadai,” ujar Tarmizi.

Ia menegaskan standar keamanan pangan tidak boleh dikompromikan hanya untuk mengejar efisiensi anggaran.

“SPPG melayani ribuan penerima manfaat. Kesalahan dalam proses penyiapan dan pengolahan makanan dapat menimbulkan konsekuensi serius. Karena itu, kebutuhan jumlah tenaga kerja harus dipertimbangkan berdasarkan standar pelayanan, bukan semata-mata kemampuan anggaran,” katanya.

Cost Sharing dan Plafon Operasional Berpotensi Menekan Keuangan Mitra

Selain persoalan tenaga kerja, Tarmizi menyoroti sejumlah komponen biaya yang dibebankan kepada mitra melalui ketentuan cost sharing.

Ketentuan tersebut mencakup pembelian air kemasan dan gas yang melebihi pagu, pembelian APD tertentu yang tidak diakomodasi anggaran operasional, serta pemeliharaan dan penggantian peralatan kantor, peralatan memasak, dan peralatan makan.

Menurut Tarmizi, kebijakan tersebut harus dipertimbangkan bersama dengan plafon biaya operasional yang telah ditentukan.

“Kalau biaya operasional dibatasi, tetapi sejumlah kebutuhan tambahan tetap harus ditanggung mitra, pemerintah harus menghitung kemampuan mitra dalam memenuhi kewajiban tersebut. Jangan sampai seluruh risiko kekurangan pembiayaan akhirnya beralih kepada mitra,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa mitra telah mengeluarkan investasi untuk menyediakan fasilitas dapur dan berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan MBG.

Pengelolaan fasilitas tersebut juga membutuhkan biaya pemeliharaan agar dapat digunakan secara berkelanjutan.

“Mitra bukan pihak yang memiliki kemampuan keuangan tanpa batas. Ada investasi, ada pemeliharaan, ada kewajiban yang terus berjalan. Kalau beban biaya terus bertambah tanpa mekanisme penyesuaian yang memadai, mitra berpotensi mengalami kerugian bahkan kesulitan mempertahankan kelangsungan usahanya,” kata Tarmizi.

Jangan Sampai Mitra Dipaksa Memilih antara Mengurangi Relawan atau Bangkrut

Tarmizi mengatakan kebijakan pembiayaan harus memberikan kepastian mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah, pengelola, dan mitra.

Menurutnya, persoalan akan semakin kompleks apabila mitra dihadapkan pada pilihan mempertahankan seluruh kebutuhan tenaga kerja dengan risiko kerugian, atau melakukan penghematan tenaga kerja dengan risiko terganggunya operasional.

“Jangan sampai mitra dipaksa memilih antara mengurangi relawan atau menghadapi ancaman kebangkrutan. Kalau seluruh pekerja dipertahankan, harus ada dukungan pembiayaan yang memadai. Kalau pekerja dikurangi, harus dipastikan standar pelayanan tetap terpenuhi. Semua itu membutuhkan perhitungan yang cermat,” tegas Tarmizi.

Ia mengingatkan keberlangsungan usaha mitra merupakan bagian penting dari kelangsungan pelayanan MBG.

“Kalau mitra tidak mampu lagi menjalankan dapur, dampaknya bukan hanya kepada pemilik usaha. Relawan bisa kehilangan sumber penghasilan dan pelayanan kepada penerima manfaat berpotensi terganggu. Pemerintah harus mencegah persoalan itu sebelum terjadi,” katanya.

Singgung Asta Cita Presiden Prabowo

Budi turut mengingatkan bahwa Program MBG merupakan program strategis Presiden Prabowo Subianto yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, penciptaan lapangan pekerjaan merupakan salah satu nilai penting dari program tersebut.

“Presiden Prabowo ingin MBG memberikan manfaat luas. Anak-anak memperoleh makanan bergizi, masyarakat mendapatkan pekerjaan, pemasok lokal memperoleh pasar, dan ekonomi daerah bergerak. Jangan sampai keberhasilan tersebut justru melemah karena kebijakan pembiayaan yang belum sepenuhnya memperhitungkan kenyataan di lapangan,” ujar Budi.

Ia menegaskan Asta Cita yang berorientasi pada peningkatan lapangan kerja berkualitas harus menjadi pertimbangan dalam evaluasi kebijakan BGN.

“Jangan hanya mempertahankan angka jumlah relawan di atas kertas. Pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan pekerjaan, penghasilan, dan kemampuan mitra untuk terus menyediakan lapangan kerja,” katanya.

Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Desak BGN Evaluasi Kebijakan

Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung meminta BGN melakukan kajian kembali terhadap kebijakan pembiayaan operasional SPPG dengan memperhatikan kebutuhan nyata di lapangan.

Evaluasi tersebut diharapkan mencakup perbedaan harga antarwilayah, kelayakan pembiayaan operasional, pengaturan jumlah relawan, mekanisme shifting, pembayaran honorarium berdasarkan kehadiran, kewajiban cost sharing, serta kemampuan keuangan mitra.

Budi meminta BGN mempertemukan perhitungan anggaran dengan kondisi operasional dapur yang sebenarnya.

“Kami ingin BGN turun melihat kondisi lapangan. Hitung kebutuhan tiap dapur, jumlah relawan, beban kerja, harga kebutuhan operasional, dan kemampuan keuangan mitra. Kalau hasilnya menunjukkan bahwa batas pembiayaan perlu disesuaikan, pemerintah harus terbuka melakukan evaluasi,” ujarnya.

Tarmizi menambahkan bahwa perubahan kebijakan harus memberikan kepastian serta memperhitungkan konsekuensi terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Kritik kami bukan untuk menghambat program pemerintah. Kami justru ingin MBG berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Efisiensi harus tetap berjalan, tetapi kesejahteraan relawan, keamanan pangan, dan kelangsungan usaha mitra juga harus dilindungi,” tegas Tarmizi.

Jangan Hanya Hitung Penghematan, Hitung Juga Dampaknya

Budi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa keberhasilan Program MBG tidak boleh hanya dinilai berdasarkan besarnya penghematan anggaran.

Menurutnya, keberhasilan juga harus diukur berdasarkan kemampuan program dalam mempertahankan kualitas pelayanan, memberikan pekerjaan yang layak, serta menjaga keberlangsungan mitra.

“Kalau harga kebutuhan setiap daerah berbeda, pemerintah harus memahami kondisi itu. Kalau pekerjaan dapur tetap banyak, jumlah tenaga kerjanya harus memadai. Kalau mitra dibebani berbagai kewajiban, pembiayaannya harus dihitung secara adil.”

“Jangan sampai BGN berhasil menghemat anggaran, tetapi relawan kehilangan penghasilan, pekerjaan menjadi tidak seimbang, dan mitra terancam bangkrut. MBG harus menjadi program yang menghidupkan ekonomi masyarakat, bukan justru menimbulkan kesulitan bagi mereka yang menjalankannya,” tutup Budi. [Pariwara]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda