Tim Konsultan MBG
WARTALAMPUNG.ID, BANDAR LAMPUNG — Kebijakan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) yang membatasi dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maksimal sebesar Rp3.000 per porsi menuai kritik dari Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung.
Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung menilai kebijakan efisiensi tersebut perlu segera dievaluasi karena berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap keberlangsungan operasional SPPG, khususnya terhadap tenaga kerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kritik tersebut disampaikan Ketua Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung, Budi Rizky Husin, S.H., M.H., CPM., CLA., bersama Advokat Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung, Tarmizi, S.H.
BGN pada 29 Oktober 2026 mengumumkan penataan dana operasional dapur dengan menetapkan batas maksimal Rp3.000 per porsi. Kepala BGN Sudaryono menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi dan diproyeksikan menghasilkan penghematan tambahan sekitar Rp3 triliun hingga akhir tahun.
“Kami Bukan Menolak Efisiensi, tetapi Jangan Pekerja yang Dikorbankan”
Ketua Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung, Budi Rizky Husin, mengatakan pihaknya memahami keinginan pemerintah melakukan efisiensi dan memperketat tata kelola anggaran Program MBG.
Persoalannya, menurut Budi, kebijakan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari angka penghematan di tingkat pusat tanpa menghitung konsekuensi yang harus ditanggung SPPG di daerah.
“Kami tidak menolak efisiensi. Uang negara memang harus dikelola secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi pertanyaan kami sederhana: jangan sampai negara berhasil mencatat penghematan triliunan rupiah, sementara pada saat yang sama ribuan pekerja dapur justru kehilangan pekerjaannya,” ujar Budi.
Menurutnya, komponen operasional SPPG bukan sekadar listrik, air, gas, kendaraan, maupun peralatan dapur. Di balik kegiatan operasional terdapat puluhan pekerja yang menjalankan kegiatan setiap hari.
Budi mengatakan berdasarkan penghitungan terhadap kondisi operasional yang dihadapi sejumlah SPPG, penerapan struktur pembiayaan baru tanpa mekanisme penyesuaian berpotensi memaksa pengelola melakukan rasionalisasi pekerja.
“Kalau biaya operasional ditekan sedemikian rupa sementara beban pelayanan tetap, dari mana lagi pengelola melakukan penyesuaian? Kami menghadapi kondisi bahwa salah satu komponen yang paling mungkin terkena dampak adalah tenaga kerja. Bahkan dalam kondisi tertentu, pengurangan itu bisa sangat signifikan,” katanya.
Jangan Sampai MBG yang Menciptakan Pekerjaan Justru Melahirkan PHK
Budi mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut dengan semangat Program MBG yang selama ini juga dipromosikan pemerintah sebagai penggerak ekonomi sekaligus pencipta lapangan pekerjaan.
Presiden Prabowo Subianto pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, 2 Februari 2026, menyatakan sekitar 22.275 SPPG yang telah beroperasi telah berkontribusi menciptakan sekitar satu juta lapangan pekerjaan. Presiden juga menyampaikan bahwa pengembangan Program MBG dalam skala penuh berpotensi menciptakan sekitar tiga hingga lima juta lapangan kerja.
Menurut Budi, pernyataan Presiden tersebut harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap perubahan kebijakan pembiayaan SPPG.
“Presiden sendiri menyampaikan MBG telah menciptakan sekitar satu juta pekerjaan. Artinya, penciptaan lapangan kerja adalah salah satu keberhasilan nyata program ini. Jangan sampai keberhasilan tersebut kemudian berbalik arah akibat kebijakan teknis yang memaksa SPPG mengurangi pekerja, jika setengahnya saja artinya sekitar lima ratus ribu orang yang akan kehilangan pekerjaannya” tegasnya.
Ia mengatakan persoalan itu harus dilihat sebagai isu nasional, bukan sekadar persoalan pengelola dapur.
“Jangan sampai tangan kanan pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui MBG, tetapi kebijakan di sisi lainnya justru membuat SPPG terpaksa melakukan PHK. Ini yang kami minta dievaluasi,” ujarnya.
Tarmizi: Pemerintah Harus Menghitung Dampak Hukum dan Sosial
Sementara itu, Advokat Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung, Tarmizi, S.H., menilai setiap kebijakan publik yang menyangkut puluhan ribu unit pelayanan dan tenaga kerja harus dirumuskan secara cermat serta memperhitungkan dampak sosial yang ditimbulkan.
Menurut Tarmizi, efisiensi merupakan tujuan yang sah dan diperlukan dalam pengelolaan keuangan negara. Efisiensi tidak seharusnya diterapkan dengan pendekatan yang mengabaikan kondisi faktual masing-masing SPPG.
“Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, pemerintah tentu mempunyai kewenangan mengatur tata kelola anggaran. Namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara cermat, proporsional, berkeadilan, dan mempertimbangkan akibat konkret dari suatu kebijakan,” kata Tarmizi.
Ia mengingatkan konstitusi memberikan perhatian besar terhadap hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbicara mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (2) juga memberikan jaminan mengenai hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak. Karena itu, ketika sebuah kebijakan berpotensi berdampak luas terhadap pekerjaan masyarakat, aspek ketenagakerjaan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sekunder,” ujarnya.
Tarmizi menegaskan pihaknya tidak sedang menyatakan bahwa kebijakan pembatasan Rp3.000 otomatis bertentangan dengan konstitusi.
Menurutnya, persoalan yang sedang disoroti adalah perlunya analisis dampak yang mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara seragam dan menghasilkan konsekuensi ketenagakerjaan yang tidak diinginkan.
“Kami tidak terburu-buru mengatakan kebijakan ini melanggar hukum. Kritik kami adalah pemerintah harus menghitung akibatnya. Kebijakan yang baik bukan hanya benar secara administratif, tetapi juga harus memberikan kemanfaatan dan tidak menciptakan persoalan sosial baru yang sebenarnya dapat dicegah,” kata Tarmizi.
Singgung Asta Cita Prabowo
Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Asta Cita yang telah diterjemahkan ke dalam RPJMN 2025–2029 menempatkan peningkatan lapangan kerja berkualitas sebagai salah satu Prioritas Nasional. Prioritas lainnya adalah memperkuat pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesehatan.
Menurut Budi, MBG seharusnya menjadi program yang mampu menjalankan kedua agenda tersebut secara bersamaan.
“MBG itu sangat strategis. Anak-anak mendapatkan makanan bergizi, masyarakat memperoleh pekerjaan, petani mendapatkan pasar, UMKM bergerak, pemasok mendapatkan penghasilan, dan ekonomi lokal tumbuh. Jadi jangan melihat MBG hanya sebagai kegiatan pembagian makanan,” ujar Budi.
Ia mempertanyakan apabila efisiensi justru berujung pada pengurangan pekerja dalam jumlah besar.
“Asta Cita berbicara tentang peningkatan lapangan kerja berkualitas. Kalau implementasi kebijakan baru justru berpotensi membuat pekerja SPPG kehilangan mata pencaharian, tentu kita patut bertanya: apakah kebijakan teknis ini sudah benar-benar sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden?” katanya.
Rp3.000 Tidak Bisa Hanya Dilihat dari Atas Meja
Budi juga meminta BGN tidak menyamaratakan struktur kebutuhan seluruh SPPG.
Menurutnya, kondisi setiap SPPG berbeda berdasarkan jumlah penerima manfaat, jumlah pekerja, kondisi wilayah, jarak distribusi, kebutuhan transportasi, sanitasi, pengelolaan limbah, penggunaan gas dan listrik serta berbagai faktor teknis lainnya.
“Angka Rp3.000 mungkin terlihat sederhana ketika dibahas dari atas meja. Tetapi silakan turun ke dapur. Hitung listriknya, airnya, gasnya, distribusinya, kebersihannya, pemeliharaan peralatannya, kemudian hitung tenaga manusia yang bekerja dari pagi sampai seluruh pekerjaan selesai. Di situlah persoalan sebenarnya terlihat,” kata Budi.
BGN sendiri pada kebijakan lain telah menerapkan mekanisme insentif SPPG berdasarkan jumlah porsi dan kapasitas layanan masing-masing dapur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026.
Menurut Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung, pendekatan diferensiasi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi biaya operasional.
“Jangan Jadikan Pekerja Sebagai Korban Pertama Efisiensi”
Tarmizi menilai pemerintah perlu memastikan bahwa tenaga kerja tidak menjadi komponen pertama yang dikorbankan ketika dilakukan penghematan.
“Kalau persoalannya pemborosan, berantas pemborosannya. Kalau ada mark-up, tindak mark-up-nya. Kalau ada pengeluaran fiktif, proses sesuai hukum. Kalau ada tata kelola yang salah, perbaiki sistemnya. Tetapi jangan kemudian pekerja yang sudah bekerja dengan baik menjadi korban pertama dari kebijakan efisiensi,” tegas Tarmizi.
Ia mendukung langkah BGN melakukan pembenahan tata kelola, pemeriksaan dokumen, transparansi, serta penguatan pengawasan SPPG. BGN pada 29 Oktober 2026 juga mengumumkan kewajiban pembaruan perjanjian kerja sama SPPG sebagai bagian dari penguatan administrasi dan akuntabilitas Program MBG.
“Kami sangat mendukung tata kelola yang bersih. Konsultan hukum justru berkepentingan memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan. Yang kami minta adalah keseimbangan: lakukan efisiensi, tetapi jangan sampai efisiensi menghilangkan pekerjaan masyarakat,” ujarnya.
Minta BGN Buka Ruang Dialog
Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung meminta BGN segera membuka ruang dialog dengan pengelola dan perwakilan SPPG dari berbagai daerah.
Budi mengatakan BGN perlu mendengar secara langsung struktur biaya yang benar-benar terjadi di lapangan sebelum menyimpulkan bahwa satu batas biaya dapat diterapkan secara efektif terhadap seluruh SPPG.
“Kami meminta BGN membuka ruang dialog. Dudukkan pemerintah dengan pengelola SPPG. Buka struktur biayanya. Mari kita hitung secara objektif. Kalau ternyata Rp3.000 cukup, silakan dibuktikan dengan hitungan riil. Tetapi kalau pada praktiknya angka tersebut menyebabkan banyak tenaga kerja harus diberhentikan, pemerintah harus berani melakukan evaluasi,” kata Budi.
Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung juga mengusulkan agar BGN melakukan kajian dampak ketenagakerjaan secara nasional sebelum dampak pengurangan tenaga kerja terjadi secara luas.
Menurut Budi, pemerintah perlu mengetahui berapa tenaga kerja SPPG yang berpotensi terdampak apabila pengelola di berbagai daerah melakukan rasionalisasi secara bersamaan.
“Satu dapur mengurangi 10 orang mungkin terlihat kecil. Tetapi kalau terjadi di seribu dapur, sudah 10 ribu orang. Kalau terjadi pada ribuan SPPG, dampaknya bukan lagi persoalan internal dapur. Itu menjadi persoalan ketenagakerjaan yang harus diperhitungkan pemerintah,” katanya.
Minta Ada Masa Transisi dan Perlindungan Tenaga Kerja
Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung meminta beberapa hal kepada BGN.
Pertama, melakukan evaluasi komprehensif terhadap batas maksimal dana operasional Rp3.000 per porsi dengan menggunakan data biaya riil dari berbagai daerah.
Kedua, membuat kajian dampak ketenagakerjaan untuk mengetahui potensi jumlah tenaga kerja yang terdampak.
Ketiga, mempertimbangkan mekanisme pembiayaan yang memperhatikan jumlah penerima manfaat, kapasitas produksi, karakteristik wilayah dan beban operasional setiap SPPG.
Keempat, memberikan masa transisi agar perubahan kebijakan tidak langsung memaksa SPPG melakukan pengurangan pekerja.
Kelima, mempertimbangkan adanya perlindungan terhadap komponen tenaga kerja agar efisiensi tidak otomatis berujung pada PHK.
Keenam, membuka audiensi antara BGN dengan pengelola dan perwakilan SPPG, termasuk SPPG dari Bandar Lampung.
“Kami Siap Duduk Bersama BGN”
Budi menegaskan kritik yang disampaikan bukan merupakan upaya menghambat Program MBG.
Sebaliknya, pihaknya menginginkan program unggulan pemerintah tersebut tetap berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan masyarakat yang selama ini turut menyukseskannya.
“Kami berada di sisi yang sama dalam menyukseskan MBG. Kami ingin program ini berhasil. Kami ingin anggarannya bersih. Kami ingin anak-anak menerima makanan yang berkualitas. Tetapi kami juga ingin masyarakat yang bekerja di dalam ekosistem MBG tetap mempunyai pekerjaan,” ujar Budi.
Ia menyatakan Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung siap berdialog dan menyampaikan data konkret apabila BGN membuka ruang audiensi.
“Kami siap duduk bersama BGN. Kami siap membawa perhitungan operasional riil. Jangan biarkan perdebatan ini hanya menjadi perang angka. Mari lihat kondisi di lapangan dan cari jalan tengah yang tetap menjaga efisiensi tanpa mengorbankan pekerja,” katanya.
Tarmizi menambahkan pemerintah perlu menjadikan kritik dari daerah sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kebijakan.
“Kebijakan publik bukan sesuatu yang tabu untuk dievaluasi. Justru pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani memperbaiki kebijakan apabila ditemukan dampak yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya,” katanya.
Tim Konsultan MBG Sunan Ratu Bandar Lampung menegaskan bahwa efisiensi dan keberlanjutan lapangan pekerjaan tidak seharusnya dipertentangkan.
“Efisiensi silakan dilakukan. Kebocoran harus dihentikan. Pengawasan harus diperkuat. Tetapi jangan jadikan masyarakat yang bekerja dengan jujur sebagai korban. MBG harus tetap menjadi program yang memberi gizi kepada anak Indonesia sekaligus memberi penghidupan kepada masyarakat Indonesia,” tutup Budi. [Pariwara]

Tinggalkan Komentar Anda