Penyegelan rumah makan karena menunggak pajak.| Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Tim pengendalian pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah kota Bandar Lampung terpaksa harus menyegel empat rumah makan dan caffe yang ada di kota Bandar Lampung dikarenakan menunggak bayar pajak dan tidak memasang tapping box.
Pelaku usaha tersbeut mengaku menunggak pajak akibat pengaruh dampak pandemi covid-19. Namun pemerintah kota Bandar Lampung tetap melakukan tindakan tegas berupa penyegelan empat rumah makan dan kafe di wilayah setempat.
Empat tempat usaha itu antara lain Sate Luwes di jalan Bypass dekat flyover Antasari, rumah makan cepat saji Geprek Juara, rumah makan Bu Haji di Tanjunggading Daily Kafe dan Sate Luwes
Selain melakukan penyegelan pemkot juga melakuakan pemasangan tapping box ke salah satu rumah makan di wilayah panjang pemilik tempat usaha beralasan tidak menggunakan taping box lantaran karyawannya tidak mengerti cara penggunaannya.
Namun tim menemukan juga bahwa di salah satu rumah makan cepat saji tidak menggunakan tapping box.
Para pengusaha juga mengaku menunggak pajak akibat pengaruh dampak pandemi covid-19 pengusaha keberatan lantaran pembatasan jam operasional yang ditetapkan oleh satgas covid-19 kota setempat.
Penyegelan ini akan terus dilakukan kepada tempat usaha yang membandel dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak adapaun tempat usaha yang telah disegel akan dapat beroperasi kembali setelah melakukan proses administrasi ke pemkot bandar lampung. []
