Pelepasliaran kukang di TNBBS. | Humas TNBBS

Wartalampung.id, Kotaagung – Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (YNBBS) merupakan habitat dari 8 jenis primata dan kukang merupakan salah satu di antaranya. Berdasarkan status perlindungannya, kukang (Nycticebus coucang) adalah salah satu satwa liar yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi serta termasuk dalam Appendiks l dalam CITES.
Dalam rangka menyelamatkan kukang hasil serah terima dari masyarakat, Senin, 24 Mei 2021, sejumlah kukang dilepasliarkan di Stasiun Penelitian Way Canguk (SPWC), Resort Pemerihan SPTN Wilayah II Bengkunat BPTN Wilayah I Semaka. SPWC dipilih karena berdasarkan hasil survei kajian habitat, lokasi pelepasliaran merupakan lokasi yang tepat untuk satwa jenis primata.
Kukang yang dilepasliarkan berjumlah 14 ekor yang terdiri dari 5 ekor jantan dan 9 betina merupakan serahan masyarakat di sejumlah wilayah kerja Balai Besar KSDA Jakarta dan Jawa Barat yang dititirawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata milik Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia.
Sebelum dilepasliarkan, kukang-kukang ini juga menjalani proses pemulihan dan perawatan untuk menstimulasi kembali prilaku alamiahnya. Selain itu, kukang ini juga menjalani masa habituasi atau adaptasi di habitat barunya.
Selama masa habituasi, perkembangan kukang ini tetap diamati dan tercatat. Jika kondisi kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, kukang siap untuk dilepasliarkan.

Sebelum dilepasliarkan, kukang diserahterimakan di Kantor Balai Besar TNBBS yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Balai Besar TNBBS dan disaksikan oleh Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara Didik Purwanto dan Rusmaidi (Polhut Penyelia) mewakili SKW lll Lampung Balai KSDA Bengkulu.
Dan agar masyarakat mengetahui kegiatan pelepasliaran serta sebagai upaya penyadartahuan kepada masyarakat sekitar habitat calon lokasi pelepasliaran, sebelum dilepasliarkan dilakukan sosialisasi.
Pelepasliaran ini terlaksana atas kerja sama antara Balai Besar TNBBS, Balai Besar KSDA Jawa Barat, SKW lll Lampung Balai KSDA Bengkulu dan Yayasan IAR Indonesia. Pelepasliaran juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam kawasan konservasi. Mari selamatkan satwa liar dengan tetap menjaganya berada di habitat alaminya. [. [Tri Sugiharti, S. Hut., PEH Madya/Susan Saputri, PEH Pelaksana Balai Besar TNBBS]
