Abdul Hakim
Wartalampung.id, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim, mengeluarkan pernyataan keras terkait masuknya produk-produk asal Amerika Serikat (AS) ke pasar domestik.
Hakim menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh berkompromi dalam penegakan aturan sertifikasi halal bagi seluruh produk luar negeri, termasuk produk dari negara adidaya tersebut.
Hakim menilai, jika Indonesia melonggarkan aturan jaminan produk halal demi kepentingan perdagangan, hal tersebut akan menjadi ancaman serius bagi kedaulatan bangsa. Menurutnya, membiarkan produk non-halal atau produk tanpa kejelasan status halal masuk tanpa hambatan bukan hanya soal masalah teknis dagang, melainkan menyangkut hak dasar perlindungan konsumen yang mayoritas muslim di tanah air.
“Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan. Jika produk dari AS dibiarkan masuk tanpa sertifikasi halal yang jelas sesuai standar kita, ini sama saja dengan membiarkan kedaulatan regulasi kita diintervensi oleh kepentingan luar,” tegas Hakim.
Lebih lanjut, senator yang dikenal vokal ini mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam kesepakatan dagang yang justru merugikan posisi Indonesia di masa depan. Kabar mengenai potensi pembebasan persyaratan label halal bagi produk manufaktur atau kosmetik tertentu dari AS sebagai kompensasi atas tarif perdagangan dianggapnya sebagai langkah mundur.
Hakim menekankan bahwa Indonesia harus berdiri tegak pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Beliau meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk tetap konsisten menjalankan tugasnya sebagai otoritas utama dalam menyelenggarakan jaminan produk halal tanpa pengaruh tekanan politik internasional.
“Sertifikasi halal bukan hambatan dagang, melainkan standar mutu dan kepatuhan terhadap syariat serta hukum nasional kita. Kita jangan sampai menukar keselamatan dan kenyamanan ibadah umat dengan sekadar angka-angka pertumbuhan perdagangan yang belum tentu berpihak pada rakyat kecil,” tutupnya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan batas waktu wajib halal bagi berbagai produk strategis pada 17 Oktober 2026, yang mencakup sektor makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik. []

Tinggalkan Komentar Anda