Bandar Lampung

Unila dan SMPN 30 Bandar Lampung Gelar Pelatihan Duta Anti-Cyberbullying, Lahirkan Pelopor Remaja Bijak Digital

Unila dan SMPN 30 Bandar Lampung Gelar Pelatihan Duta Anti-Cyberbullying, Lahirkan Pelopor Remaja Bijak Digital

Unila dan SMPN 30 Bandar Lampung Gelar Pelatihan Duta Anti-Cyberbullying

Wartalampung,id, Bandar Lampung – Universitas Lampung dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 30 Bandar Lampung bekerja sama proaktif dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi para siswanya dengan mengadakan Pelatihan Duta Remaja Anti-Cyberbullying.

Acara yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh 30 perwakilan siswa dari kelas VII hingga IX yang terpilih sebagai agen perubahan di sekolah dalam program pengabdian masyarakat Universitas Lampung.

Pelatihan ini diselenggarakan sebagai respons terhadap maraknya kasus perundungan siber yang semakin mengkhawatirkan di kalangan remaja.

Kepala SMPN 30 Bandar Lampung, Bapak Azam Salimi, S. Ag, dalam sambutannya menekankan pentingnya edukasi sejak dini.

“Era digital membawa banyak manfaat, tapi juga risiko. Cyberbullying adalah salah satunya. Kami ingin para siswa tidak hanya menjadi pengguna internet yang cerdas, tetapi juga pelindung bagi teman-teman mereka,” ujar Bapak Azam.

Selama pelatihan, para siswa dibekali dengan berbagai materi praktis, antara lain:

  • Mengenali Berbagai Bentuk Cyberbullying: Peserta diajarkan untuk mengidentifikasi perundungan siber, mulai dari komentar negatif, ancaman, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin.
  • Etika dan Kesopanan Digital: Pentingnya menjaga perilaku di dunia maya, termasuk dalam membuat dan membagikan konten.
  • Cara Melindungi Diri dan Melaporkan: Peserta diajarkan langkah-langkah konkret jika menjadi korban atau saksi cyberbullying, termasuk cara melaporkannya ke pihak berwenang atau guru.
  • Peran Sebagai Duta: Peserta dilatih untuk menjadi pendengar yang baik dan penyalur informasi yang benar kepada teman-teman mereka.

Dr. Irzal Fardiyansyah, SH MH, menjelaskan, secara keseluruhan, cyberbullying di Indonesia merupakan tindak pidana yang dapat dijerat oleh hukum, terutama melalui UU ITE. Dasar hukumnya adalah UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Peserta pelatihan, Putri (14), siswi kelas VIII, mengungkapkan antusiasmenya.

“Saya jadi lebih paham bahwa kata-kata yang kita ketik di HP punya dampak besar. Setelah ini, saya mau ajak teman-teman di kelas untuk lebih hati-hati dan saling menjaga di media sosial,” tuturnya.

Di akhir acara, secara simbolis para peserta dikukuhkan sebagai Duta Remaja Anti-Cyberbullying SMPN 30 Bandar Lampung.

Mereka diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan sekolah dalam mengedukasi siswa lain dan menjadi tempat curhat yang aman bagi teman-teman yang mengalami perundungan siber.

Dengan adanya duta-duta ini, SMPN 30 Bandar Lampung berkomitmen untuk membangun komunitas sekolah yang bebas dari cyberbullying dan penuh toleransi. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda