Sindikat pemalsu STNK dan BPKB dibekuk Polresta Bandar Lampung. | Sugiono

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Dua warga Kelurahan Kebonjeruk, Tanjungkarang Timur, A dan AJ, dibekuk Tim Tekkab 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Selain keduanya, juga ikut dibekuk Z, warga Adirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Ketiga tersangka itu diciduk petugas karena diduga kuat menjadi sindikat pemalsuan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Pemalsuan yang dilakukan ketiganya untuk melengkapi dokumen motor hasil curian agar bisa dilego dengan harga tinggi.
Polisi sukses membongkar sindikat ini berawal dari informasi jual beli motor dengan sistem cash on delivery atau COD.
Harga motor yang murah menjadi indikasi kecurigaan awal petugas terhadap kendaraan itu.
Polisi lalu menyelidiki dan mendapati satu unit Yamaha NMax yang dibawa A atas suruhan AJ.
Usai diperiksa polisi, kendaraan itu milik seorang warga yang dicuri pada 19 Februari yang lalu di Jalan RA Basyid, Gang Paring 1.
Pengembangan polisi membawa petugas ke tersangka Z di Jabung, Lampung Timur.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dari hasil kerja timnya, berhasil disita belasan BPKB dan STNK palsu, dan alat pencetak nomor rangka mesin.
Tersangka Z di Jabung mengakui, ia membeli surat-surat palsu itu dari seseorang di Bandung. Harga satu STNK atau BPKB dibanderol Rp250 ribu.
Dari situ Z bisa menjual surat palsu itu dengan harga Rp750 ribu. Jika ada yang berminat untuk STNK dan BPKB palsu, nilainya bisa mencapai Rp1,5 jutaan.
Dari pengakuan Z, ia sudah menjual surat kendaraan palsu itu sebanyak 10 buah.
Ketiga tersangka kini masih diperiksa intensif oleh petugas.
Mereka dikenai pasal 363 pencurian dengan pemberatan, pasal 480 tentang tindak pidana penadahan barang curian, serta pasal 266 tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Mereka diancam hukum penjara selama 7 tahun,” kata Kapolresta. [Sugiono]
