Abdul Hakim (dua kiri) terpilih ketua BAP DPD RI. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPD RI asal Lampung Abdul Hakim terpilih sebagai ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kemarin dalam pleno pertama.
Hakim pada sambutannya sebagai ketua terpilih, menyampaikan bahwa BAP mempunyai peran yang strategis dalam mempercepat penyelesaian aspirasi masyarakat dan daerah.
Terutama dalam menindaklanjuti temuan BPK dan malapraktik yang dapat merugikan keuangan daerah dan negara.
Hakim juga mengajak para anggotauntuk segera menginventarisasi masalah-masalah besar di daerah yang belum tertangani dengan baik sehingga menjadi agenda prioritas BAP.
Pembentukan BAP DPD RI ditujukan untuk mengefektifkan fungsi pengawasan dan fungsi representasi DPD RI.
Susunan BAP, tugas BAP, pelaksanaan tugas hingga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat kepada BAP diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Untuk menjalankan fungsinya, BAP memiliki tugas sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib pasal 83.
Badan Akuntabilitas Publik mempunyai tugas:
a) Melakukan penelaahan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD atas permintaan Komite IV; dan
b) Menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah yang lintas Komite sebagaimana dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD.
Dari peraturan tersebut, tercermin dua jalur tugas yang dilakukan oleh BAP yaitu berdasarkan hasil penelaahan dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK, serta dari hasil pengaduan masyarakat terkait korupsi dan maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah. []

Tinggalkan Komentar Anda