Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Perkara Sabu-Sabu, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus di Kelurahan Baros Kotaagung

Perkara Sabu-Sabu, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus di Kelurahan Baros Kotaagung

Polres Tanggamus bekuk dua tersangka kasus narkotika. | Dokumentasi

Polres Tanggamus bekuk dua tersangka kasus narkotika. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kotaagung – Dua pria, RR dsan CA, diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus di Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricard mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 18/4/2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

“Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah atas informasi masyarakat,” kata AKP Iwan Ricard mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat, 19/4/2024.

Menurut AKP Iwan, dari tangan tersangka RR, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa alat isap sabu/bong, 2 pipa kaca pirek bekas pakai, 2 plastik klip berisi kristal dengan berat bruto 0,13 gram, korek api gas, sumbu, dan kotak rokok kosong.

Selanjutnya, barang bukti yang disita dari tangan CA berupa alat isap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai dan plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram.

“Barang bukti tersebut disita dalam penggeledahan saat kedua tersangka ditangkap di TKP,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Baros, Kotaagung, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya. Namun, saat digerebek rumahnya, pria berinisial T kabur.

Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus.

“Keduanya dijerat pasal 112 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata dia. [Afrizal]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda