Angga Lazuardi. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kotaagung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pilkada serentak 2024 yang akan digelar 27 November 2024.
Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi kepada wartalampung.id, masa tugas PPK dan PPS pemilu sudah berakhir pada 4 April 2024.
Ini mengacu Putusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelengaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil walikota.
“Metode perekrutan 100 calon anggota PPK dan 906 calon anggota PPS pada pilkada serentak 2024 dilakukan dengan seleksi terbuka,” kata Angga hari ini.
Berikut tahapan dan jadwal pembentukan PPK.
Pengumuman pendaftaran pada 23-27 April 2024
Penerimaan pendaftaran pada 23-29 April 2024
Pengumuman administrasi calon pada 4-5 Mei 2024
Seleksi tes tertulis pada 6-8 Mei 2024
Pengumuman hasil tes pada 9-10 Mei 2024
Tes wawancara pada 11-13 Mei 2024
Pengumuman hasil seleksi pada 14-15 Mei 2024
Penetapan dan pelantikan calon lolos tahapan seleksi pada 15 dan 16 Mei 2024.
Untuk tahapan dan jadwal pembentukan PPS adalah sebagai berikut.
Pengumuman pendaftaran 2-6 Mei 2024
Penerimaan pendaftaran pada 2-8 Mei 2024
Pengumuman administrasi calon pada 13-14 Mei 2024
Tes tertulis pada 15-18 Mei 2024
Pengumuman hasil tes pada 19-20 Mei 2024
Tes wawancara pada 21-23 Mei 2024
Pengumuman hasil seleksi pada 24-25 Mei 2024
Penetapan dan pelantikan calon lolos tahapan seleksi pada 25 dan 26 Mei 2024.
Angga menaqmbahkan, untuk masa tugas anggota PPK dan PPS diperkirakan sampai pada Januari 2025.
“Namun, untuk pastinya, menunggu surat keputusan setelah pelantikan,” tutupnya. [Afrizal]

Tinggalkan Komentar Anda