Demo di Kantor Kanwil Agraria Lampung. | Ade Hermawan

Wartalampung.id, Bandar Lampung – LBH Lampung dan ratusan petani Sri Pendowo dan 7 desa lainnya dari Lampung Timur melakukan demo di Kantor Kanwil Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Lampung, Kamis, 30/11/2023.
Mereka menuntut keadilan atas penerbitan sertifikat nama orang lain.
Aksi ini berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Dalam demo, perwakilan pembicara dari 8 desa di Lampung Timur mengutarakan keluh kesahnya terhadap lahan yang diambil alih oleh orang lain bukan atas nama penggarap lahan.
Delapan desa yang terlibat dalam demo adalah Sri Pendowo, Sribhawono, Bandar Agung, Giring Mulyo, Waringin Jaya, Sri Menanti, Wana, dan Brawijaya.
Mereka menuntut penuntasan mafia tanah di lahan garapan petani. Mereka juga ingin pemerintah menegakkan keadilan bagi petani penggarap.
Pendemo juga ingin agar segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat penggarap dihentikan. Pengunjuk rasa juga mendesak ada pencabutan status kepemilikan tanah atas nama orang lain yang terbit di atas petani penggarap.
Diketahui, masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak 1968 secara turun-temurun sampai dengan saat ini. Kemudian pada 2021 terbitlah sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap.
Sementara itu, masyarakat tidak pernah merasa mengalihkan lahan tersebut kepada orang lain baik sewa-menyewa maupun melakukan jual beli. Sebab, mereka paham, tanah yang mereka garap adalah Register 38 Gunung Balak.
Bahkan, masyarakat tidak pernah mengetahui dan melihat adanya aktivitas pengukuran yang dilakukan BPN Lampung Timur.
Masyarakat penggarap baru mengetahui lahan tersebut telah terbit sertifikat pada 2021 ketika ada seseorang yang tidak dikenal datang membawa bukti SHM dan meminta penggarap untuk membayar SHM tersebut.
Sebelumnya, masyarakat mengira lahan yang mereka garap masuk ke dalam kawasan hutan register 38 Gunung Balak sehingga tidak berupaya melakukan pengurusan secara administratif dengan melakukan pendaftaran tanah ke BPN Lampung Timur.
Lebih dari 264 kepala keluarga menjadi korban atas hal ini. Masyarakat penggarap mengaku mereka kerap didatangi oknum yang mencari lahan dengan menunjukkan kepemilikan SHM yang terbit pada 2021.
Masyarakat juga menerima intimidasi berupa paksaan membayar sertifikat sebesar Rp150 juta hingga Rp200 juta. Jika enggan membayar, masyarakat penggarap diancam dilaporkan ke kepolisian atas penyerobotan lahan.
Ratusan petani menggunakan janur kuning yang dipasang di badan mereka sebagai simbol dan membawa poster.
Para petani berharap BPN Lampung memberikan jawaban kepada mereka. [Ade Hermawan]

Tinggalkan Komentar Anda