Kawasan Gisting Atas. | Dokumentasi Dinas Kehutanan Lampung

Oleh Putri Amalina, UPTD KPH Kotaagung Utara Dinas Kehutanan Lampung
Gisting Atas adalah salah satu desa di Kabupaten Tanggamus yang berbatasan langsung dengan hutan lindung. Hutan lindung, menurut peraturan perundang-undangan, adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Salah satu kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan Desa Gisting Atas adalah Kawasan Hutan Lindung Register 30 Gunung Tanggamus yang dikelola oleh UPTD KPH Kotaagung Utara.
Hutan dan masyarakat adalah sebuah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Masyarakat butuh hutan, baik masyarakat sekitar hutan maupun masyarakat dengan cakupan yang lebih luas lagi. Sebagaimana kita ketahui, hutan memiliki beragam manfaat bagi kehidupan.
Di Pekon Gisting Atas, misalnya, selain karena lokasinya berada di ketinggian lebih dari 600 mdpl, keberadaan hutan di sekelilingnya membuat suhu dan curah hujan di wilayah tersebut sesuai untuk kegiatan pertanian, khususnya tanaman hortikultura.
Gisting merupakan daerah yang terkenal di Lampung sebagai sentra tanaman sayur. Hasil budi daya sayur dari Gisting dipasok ke berbagai wilayah di Kabupaten Tanggamus, bahkan untuk Provinsi Lampung, hingga ke seberang pulau seperti Jakarta.
Budi daya sayur telah lama dilakukan oleh masyarakat secara turun-temurun. Sebagian besar masyarakat bermata pencarian sebagai petani.
Akan tetapi, karena penduduk yang terus bertambah, budi daya sayur tidak cukup dilakukan di lahan marga.
Di Gisting Atas, dengan jumlah penduduk terbanyak di Gisting, budi daya sayur diketahui telah dilakukan pula di kawasan hutan sejak lama. Saat ini dari kejauhan pun dapat terlihat jelas bagaimana kaki Gunung Tanggamus begitu terbuka karena semakin luasnya lahan budi daya sayur di dalam kawasan hutan.
Hal ini menjadi tantangan bagi KPH dalam pengelolaan kawasan hutan. Menyandingkan antara kepentingan ekologis dan kepentingan sosial bukanlah hal yang mudah.
Setelah menyelaraskan pengetahuan masyarakat mengenai aturan pemanfaatan hutan yang telah dibuat, yang lebih penting adalah menumbuhkan semangat masyarakat untuk menjalankan aturan tersebut.
Seperti mengajak masyarakat Desa Gisting Atas untuk memanfaatkan hutan sesuai dengan aturan melalui skema perhutanan sosial dan meyakinkan manfaat yang lebih baik dari hal tersebut.
Pada kawasan hutan lindung, tegakan pohon harus dipertahankan. Pihak KPH sejak lama menyadar- tahukan masyarakat akan hal tersebut melalui kegiatan patroli hutan, pemasangan papan-papan amaran, dan penyuluhan.
Namun pengelolaan kawasan harus dilakukan secara adpatif. Perlu dilihat, budi daya sayur yang dilakukan masyarakat dilatarbelakangi adanya desakan pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Adanya tanaman hutan yang mati dan diganti dengan sayur karena masyarakat merasa nilai ekonomi sayur lebih besar dibandingkan tegakan pohon tersebut.
Di sisi lain, masyarakat sekitar hutan juga perlu disadarkan bahwa ada dampak ekonomi yang lebih besar yang dirasakan oleh masyarakat lebih luas dan tetap akan berdampak pula kepada mereka ketika hutan dirusak.
Bicara hutan menyejahterakan masyarakat tidak cukup bagi masyarakat sekitar, tetapi juga masyarakat luas.
Saat ini masyarakat perlu diyakinkan bahwa upaya yang dilakukan oleh KPH mengajak masyarakat merehabilitasi hutan menggunakan tanaman multi-purposes tree species (MPTS) adalah solusi yang seimbang.
Masyarakat Desa Gisting Atas bisa tetap membudidayakan sayur hingga waktunya tanaman MPTS dapat dipanen dan mengubah pola pengelolaan lahan dengan menerapkan teknik wanatani.
Tidak hanyak mewajibkan masyarakat untuk ikut program perhutanan sosial, KPH juga terus membina, mendampingi, membantu masyarakat agar tetap bertindak sesuai dengan aturan.
Antara pengelola kawasan hutan, pemerintah setempat, masyarakat, dan para pihak terkait harus berkolaborasi dalam menciptakan slogan “hutan lestari masyarakat sejahtera”. []

Tinggalkan Komentar Anda