Ketua FKUB Lampung Damrah Khair. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung Damrah Khair meminta ada regulasi yang pasti untuk menaungi kebijakan bantuan untuk organisasi ini di tiap daerah. Tanpa ada regulasi, misalnya peraturan pemerintah (PP), sulit bagi FKUB mengakses bujet untuk program-programnya.
Baca : Tito Karnavian Tolak RAPBD Pemprov yang Tak Anggarkan Hibah untuk FKUB
Demikian disampaikan Damrah Khair menyikapi imbauan Mendagri Tito Karnavian yang mengancam menolak RAPBD pemda yang tidak mengalokasikan dana untuk FKUB. Damrah menilai, kalau sekadar imbauan, daya tekannya kurang. Namun, kalau diatur lewat regulasi, misalnya PP, ia yakin FKUB bisa mendapat dana memadai untuk menjalankan program. Selama ini, ujar Damrah, FKUB mengandalkan hibah dari pemda yang nilainya sangat kecil.
“Enggak bakal cukup dengan imbauan. Enggak ada pressure-nya ke pemda. Kalau enggak ada PP, ya mungkin gini-gini aja FKUB,” kata Damrah kepada wartalampung.id melalui percakapan telepon, Jumat, 6 November 2020.
Baca : FKUB Lampung Sambut Baik Imbauan Mendagri Tito Karnavian Agar Pemda Alokasikan Bujet Memadai
Damrah mengatakan, selama ini ia sudah meminta kepala daerah untuk memperhatikan FKUB. Namun, sampai dengan sekarang tidak ada kepedulian pemda dengan wujud bantuan bujet yang memadai.
Perihal koordinasi dengan pihak lain, Damrah mengakui baik-baik saja.
“Dengan Polda, Korem, ya semua baik. Kami sering diundang mereka jika ada kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama,” kata dia.
Baca : Ketua FKUB Lampung Damrah Khair: Kami Kayak Pemadam Kebakaran
Damrah ingin, dengan adanya regulasi yang mengikat, pemda bisa merealisasikan bantuan yang pasti untuk FKUB.
“Kalau sudah demikian, kami lancar mengadakan program. Ini penting supaya kerukunan umat beragama berjalan baik dan tidak ada indikasi-indikasi mengarah pada konflik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengancam menolak RAPBD pemda yang tidak mengalokasikan dana memadai untuk FKUB. [Adian Saputra]
