Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

IKA JIP FISIP Universitas Lampung Gelar Seminar Penerapan Sistem Manajemen K3

IKA JIP FISIP Universitas Lampung Gelar Seminar Penerapan Sistem Manajemen K3

Seminar. | Dokumentasi

Seminar. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – IKA JIP FISIP Universitas Lampung menggelar seminar bersama WI-BPSDMD Provinsi Lampung dengan tema “Penerapan Sistem Manajemen K3” (Berdasarkan PP No. 50 Tau).

Webinar dimulai dengan sambutan oleh Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Sigit Krisbintoro, serta dibuka Wakil Dekan Bidang Mahasiswa dan Alumni FISIP Unila Robi Cahyadi.

Setelah pembukaan acara dilanjutkan dengan penyampaian paparan Chrisna Putra selaku Ketua Pokja WI BPSDMD Lampung.

Webinar ini diikuti oleh 150 peserta yang berasal dari berbagai instansi pusat dan daerah, serta perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam webinar ke-2 kali ini membahas tentang penerapan sistem manajemen K3, di mana ada 2 pokok bahasan. Pertama, penerapan K3 bagi ASN pada organisasi perangkat daerah.

Kedua, penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada instansi pemerintah.

Zainul Karoman, widyaiswara ahli utama BPSDMD Provinsi Lampung, dalam pemaparannya membahas penerapan K3 bagi ASN pada organisasi perangkat daerah.

Kata dia, penerapan sistem manajemen berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 menjelaskan bahwa K3 yaitu segala bentuk kegiatan untuk menjamin, melindungi keselamatan, kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan dan PAK.

Paparan dilanjutkan Waluyo dari Balai K3 Bandung. Ia mengatakan, penerapan ini untuk pelayanan publik oleh pemerintah di mana sangat penting untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan, serta memberikan layanan publik yang berkualitas tinggi kepada masyarakat.

Selanjutnya Feni Rosalia, akademisi Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, juga menjelaskan tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) pada instansi pemerintah. []

Tujuan SMK3 menurut PP 50 tahun 2012, Pasal 2 yaitu:

1. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi

2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur pimpinan dan seluruh pegawai

3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan etisien untuk mendorong produktivitas kerja

Di akhir webinar, Agus Muhammad, ketua Umum IKA JIP FISIP Unila, merekomendasikan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah rangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh institusi untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi pada karyawan dan lingkungan kerja.

Tujuan dari manajemen K3 adalah untuk memastikan bahwa tempat kerja aman dan sehat bagi karyawan dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, cedera, atau penyakit akibat kerja.

Konsep manajemen K3 melibatkan semua pihak di institusi, termasuk manajemen, karyawan, dan tenaga kerja lainnya. Selain itu, manajemen K3 juga meliputi identifikasi dan penilaian risiko, pencegahan risiko, dan pelaporan dan penanganan insiden yang terkait dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manajemen K3 sangat penting bagi institusi untuk memenuhi persyaratan hukum dan memastikan bahwa karyawan bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Hal ini juga dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan citra perusahaan.

Mahasiswa dan masyarakat pada umumnya dalam mendorong optimalisasi kemajuan birokrasi bagi perbaikan penyelengggaraan pemerintahan di Indonesia, dan di Lampung khususnya.

Karena itu, Pokja WI BPSDMD Lampung bersama IKA JIP FISIP Unila akan terus menggelar webinar secara periodik. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda