Wali Kota Bandar Lampung Herman HN | ist

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang adanya perayaan atau pesta pergantian tahun baru. Larangan itu dituangkan dalam surat edaran Nomor 360/1v.06/X11/2020 tentang larangan perayaan/pesta pergantian tahun baru, tanggal 11 Desember 2020.
Surat edaran yang diteken oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN itu ditujukan kepada para pimpinan/manager hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restaurant, manager karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya dan seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung.
Baca: UMK Bandar Lampung Ditetapkan Rp2,9 Juta
Berikut isi surat edaran tersebut:
Memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dimana sampai saat ini Pasien COVD-19 Kota Bandar Lampung berjumlah 2.140 Orang dan yang meninggal 153 Orang, sehingga Satuan Tugas Pusat menetapkan Kota Bandar Lampung saat ini menjadi zona merah.
Untuk itu diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung tidak mengadakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021, karena dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan dikhawatirkan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVD-19).
Apabila tetap melaksanakan acara tersebut maka akan dikenakan Sanksi sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit menular dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.(*)
