Penyaluran bantuan dari Dinas Sosial Lampung. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pemenuhan hak-hak lansia menjadi tupoksi utama yang menjadi standar pelayanan minimal (SPM) bidang sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung dalam bentuk pelayanan rehabilitasi sosial lanjut usia telantar di dalam panti milik Pemprov Lampung.
Sebagai bentuk perhatian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada tahun ini melalui Dinas Sosial mengalokasi bantuan sarana dan prasarana untuk 7 panti milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi saat menyerahkan 3 unit kompor gas, 2 magic com ukuran besar, freezer, dan lemari es untuk UPTD Panti Sosial Lanjut Usia (PSLU) Tresna Werdha, Natar Lampung Selatan, yang diterima Kepala UPTD setempat Zufrianto Ali Sahroni, Selasa (9/8/2022).
“Bantuan ini sebagai bentuk komitmen Gubernur dalam rangka memaksimalkan layanan rehabilitasi terhadap pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang menjadi kewenangan Provinsi, sehingga kualitas pelayanan di panti-panti kita yang ada 7 di Provinsi Lampung bisa lebih maksimal,” ujar Kadis.
Kadis menambahkan, perhatian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap pemenuhan hak-hak lansia juga tertuang dalam misinya Rakyat Lampung Berjaya di bidang sosial.
Bantuan guna peningkatan kualitas pelayanan PPKS bukan hanya diberikan kepada 7 panti milik Pemprov Lampung, melainkan juga memberikan dukungan dukungan untuk lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang dikelola oleh masyarakat di 15 kabupaten/kota.
Seperti beberapa waktu lalu telah diserahkan bantuan dalam bentuk penguatan kelembagaan dan bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) kepada LKS Amanah Bunda berupa peralatan menjahit dan bahan dasar pakaian, juga ke LKS Alamanda berupa peralatan usaha sate ayam, minuman, dan sosis bakar untuk dua orang disabilitas warga binaannya.
“Apa yang menjadi kebutuhan itu dipenuhi, bangunannya juga direhab, yang rusak diganti. Tujuannya adalah agar kualitas pelayanan bisa lebih ditingkatkan. Kami berupaya melaksanakan program pelayanan yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat terutama pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS),” tutup Kadis. []
