Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Rusak di KPU Bandar Lampung | Sugiono

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengingatkan KPU Kota Bandar Lampung agar memastikan surat suara yang rusak dan tidak terpakai telah dimusnahkan seluruhnya. Hal itu guna menghindari adanya penyalahgunaan surat suara rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai Bawaslu pada mengecek surat suara masih disimpan, baik sengaja maupun tidak sengaja. Dicek lagi, jangan sampai menimbulkan opini di masyarakat masih ada surat suara yang tersimpan,” Kata Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham, saat acara pemusnahan surat suara, di halaman kantor KPU setempat, 8/12/2020.
Sementara itu, untuk mendistribusikan logistik, kata Yusni, KPU harus memastikan keamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mengingat, bahan kotak suara mudah rusak jika terkena air. Jangan sampai faktor cuaca menghambat proses pemilihan pada esok hari.
Baca: KPU Bandar Lampung Bakar 1.316 Surat Suara Rusak
“Di jajaran kami juga memastikan agar logistik yang di TPS aman dan dapat digunakan saat pemilihan,” tambahnya.
Kemudian, Yusni juga mengingatkan KPU, agar nantinya surat suara yang selesai dipilih dikumpulkan di kelurahan terlebih dahulu sebelum dibawa ke Kecamatan, untuk dilakukannya rapat Pleno. [Sugiono]
