Wahrul Fauzi Silalahi. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat menjadi buah bibir hampir semua kalangan.
Termasuk mahasiswa Universitas Bandar Lampung yang juga penasaran sehingga membuat diskusi dengan mengundang beberapa narasumber dengan berbagai latar belakang seperti DPRD Provinsi Lampung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bandar Lampung, Dinas Tenaga Kerja, serikat buruh dan akademisi pada Kamis, 9/12/2021.di Kampus Universitas Bandar Lampung.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi atas dilaksanakannya diskusi yang membahas putusan MK tersebut.
“Ruang-ruang ilmiah seperti ini memang harus ditumbuh-suburkan. Apalagi kajiannya ada mengenai putusan Mahkamah yang memang sedari awal menjadi perbincangan yakni pembentukan Undang-undang Omnibus Law,” ucap Wahrul Fauzi.
Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini menjelaskan mengapa Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini bisa diputus inkonstitusional bersyarat.
“Dalam putusannya, MK berpendapat bahwa dalam prosedur pembentukannya tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Misalnya seperti sulitnya masyarakat dalam mengakses naskah akademik sehingga tidak bisa memberikan masukan baik secara lisan maupun tulisan,” jelasnya.
Uji formil ini juga, lanjut Wahrul, merupakan sejarah yang ke depan bisa dilakukan kembali.
“Hari ini banyak sekali buruh yang melakukan unjuk rasa. Bahkan sejak proses pembentukan undang-undang cipta kerja karena merasa tidak diakomodasi kepentingannya. Saat ini pemerintah dan DPR diberi waktu untuk membenahi dan tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan yang cukup signifikan dalam Undang-undang Cipta Kerja,” tutup Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia Kabupaten Lampung Selatan itu. []
