Identifikasi Potensi Pengembangan Mocaf di Kabupaten Pringsewu
Oleh Wiwid Ferdiawan, Sekretaris Umum Majelis Daerah Kahmi Pringsewu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 mengartikan ketahanan pangan dan gizi adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan […]
Read More
