Opini

Identifikasi Potensi Pengembangan Mocaf di Kabupaten Pringsewu

Identifikasi Potensi Pengembangan Mocaf di Kabupaten Pringsewu

Wiwid Ferdiawan

Oleh Wiwid Ferdiawan, Sekretaris Umum Majelis Daerah Kahmi Pringsewu

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 mengartikan ketahanan pangan dan gizi adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Pangan adalah masalah yang selalu ada dalam setiap negara. Negara berharap hasil pangan lokal dapat memenuhi kebutuhan penduduknya, sehingga impor tidak perlu dilakukan.

Indonesia berpotensi untuk mencapai kedaulatan pangan mengingat melimpahnya sumber daya alam dan kondisi negara yang agraris serta mendukung. Namun, banyaknya sumber daya alam Indonesia itu belum diimbangi dengan kemampuan mengelola dengan baik dan inovatif.

Ini terlihat dari adanya sumber daya alam Indonesia yang kurang mendapat perhatian misalnya singkong, yang apabila diolah dengan baik dan inovatif sesungguhnya dapat menggantikan produk-produk impor yang selama ini banyak
dibutuhkan masyarakat.

Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap gandum sebagai salah satu sumber pangan pokok. Salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan gandum adalah dengan memberdayakan dan memanfaatkan kekayaan alam Indonesia. Penggunaan mocaf (modified cassava flour) yang berasal dari singkong adalah salah satu solusi.

Tepung mocaf atau (Modified cassava flour) atau disingkat mocaf adalah tepung ubi kayu (Manihot esculenta crantz) yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga berbentuk seperti butiran beras. Riset mocaf diawali dari upaya antisipasi krisis pangan akibat cuaca ekstrem dan pemanasan global yang melanda dunia termasuk Indonesia.

Penelitian tentang mocaf sudah dirintis sejak 2004 oleh peneliti dari Universitas Jember dan pada tahun 2011 masuk pada uji coba konsumsi. Cita rasa mocaf sama seperti rasa beras asli dan kandungan gizi beras mocaf (karbohidrat, protein, dan mineral) juga tak kalah dari beras asli. Dalam perkembangannya, tepung mocaf digunakan sebagai bahan baku pembuatan “beras cerdas”.

Dinamai “beras cerdas” karena bahan baku direstrukturisasi dari beragam bahan baku alami dan asli Indonesia yang diproses dengan teknologi tinggi sehingga lebih bergizi dan sehat.

Tokoh di balik penemuan beras cerdas adalah Achmad Subagio, dosen sekaligus guru besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember.

Alur kerangka pemikiran ini berangkat dari potensi singkong yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Pringsewu namun belum dimanfaatkan secara
optimal sehingga belum memberikan nilai tambah bagi petani.

Selain itu menganalisis dari gencarnya promosi yang dilakukan oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas baik dalam pidato-pidato kerja, penyambutan tamu kedinasan, maupun disela kunjungan kerja Bupati Pringsewu selalu memperkenalkan potensi pengembangan MOCAF di daerahnya.

Maksud penyusunan pemikiran ini yaitu mengumpulkan berbagai analisis serta kajian pengembangan industri pengolahan singkong menjadi mocaf (Modified Cassava Flour) guna menganalisis potensi perencanaan pengembangan mocaf di Kabupaten Pringsewu.

Beberapa tantangan dalam upaya mensubstitusi industri tepung terigu, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu:

1. Pemenuhan pasokan bahan baku berupa singkong untuk mendorong produksi mocaf yang berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu. Tingginya kebutuhan bahan baku singkong ini berdampak pula pada perluasan lahan tanam singkong yang saat ini keberadaannya semakin terbatas.

2. Tingkat produktivitas dan persebaran singkong dalam mendukung rantai pasokan produksi mocaf ini belum dapat mendukung keberlangsungan usaha mocaf. Saat ini, sentra produksi singkong masih didominasi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur dan sebagainya.

3. Pasar mocaf yang belum kondusif sehingga terjadi fluktuasi harga bahan baku akan berdampak pada harga mocaf yang kurang kompetitif dibandingkan terigu.

4. Pasar mocaf masih bersifat eksklusif sehingga perlu ada kepastian dan jaminan pasar dari mocaf. Sifat eksklusif ini muncul karena pada kenyataannya produsen mocaf sulit mencari pasar.

Dari analisis serta kajian beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk mengembangkan mocaf di Kabupaten Pringsewu :

1) Meningkatkan produksi dan produktivitas singkong dari aspek kuantitas, kualitas serta
kontinuitas dengan peningkatan kualitas SDM petani dalam budidaya singkong.

2) Mengembangkan pembibitan dan perluasan areal pengembangan singkong.

3) Mengembangkan kelembagaan dalam wadah kelompok tani singkong ataupun korporasi untuk meningkatkan posisi tawar petani singkong maupun perajin mocaf.

4) Sosialisasi pemanfaatan mocaf kepada masyarakat secara masif, terstruktur dan sistemis.

5) Perencanaan yang matang dan comprehensive berbasis data dan informasi serta
permasalahan yang ada berupa Roadmap/Action plan pengembangan mocaf.

6) Memperluas Pilot project Desa Mandiri Mocaf pada beberapa desa di Kabupaten Pringsewy, dilaksanakan secara terpadu lintas OPD dan stakeholder lainnya.

7) Rintisan pengembangan desa mandiri mocaf.

8) Pendampingan yang intens terhadap program pengembagan industri mocaf sehingga berjalan secara sustainable tidak berorientasi sekedar proyek (project oriented).

9) Fasilitasi pengembangan SDM berupa Sosialisasi/Penyuluhan Teknis Budidaya Singkong serta Pembuatan Mocaf yang baik.

10) Dukungan semua pihak guna tercipta iklim yang kondusif khususnya komitmen
pimpinan/pengambil kebijakan untuk memanfaatkan tepung mocaf dalam keperluan sehari-hari sebagai pengganti terigu.

11) Mengembangkan kemitraan yang tidak terbatas hanya dengan pemerintah tapi juga dengan dunia usaha baik dalam memproduksi maupun pemasaran mocaf dalam negeri maupun ekspor.

12) Memperkuat posisi (Positioning) dan Branding Mocaf Kabupaten Pringsewu.

13) Mengembangkan usaha BUMDES dan sinergitas Desa Mandiri Mocaf. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda