Politik

Soal Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Kata Senator Lampung Abdul Hakim

Soal Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Kata Senator Lampung Abdul Hakim

Abdul Hakim

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Mencuatnya tuntutan publik agar dilakukan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus direspons secara serius oleh lembaga-lembaga negara.

Aspirasi tersebut tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak boleh diselesaikan melalui tekanan politik semata.

Senator DPD RI asal Lampung Abdul Hakim mengatakan, aspirasi rakyat terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran harus segera diproses secara transparan, objektif, dan konstitusional.

“Jangan dibiarkan menjadi kegaduhan politik tanpa kejelasan,” kata Hakim hari ini dalam rilis.

Hakim bilang, DPR RI perlu membuka ruang kajian dan menyampaikan kepada publik: apa dasar hukumnya, apa faktanya, dan bagaimana mekanisme konstitusionalnya.

Hakim minta DPR segera proses aspirasi rakyat. Dan kepada MRI RI, Hakim mesti siap melantik wakil presiden yang baru.

“Dengarkan suara rakyat. Proses secara terbuka. Putuskan berdasarkan konstitusi.”

Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, hukum, dan kepentingan bangsa, bukan sekadar pertarungan politik.

Menurutnya, impeachment bukan hukuman politik, melainkan mekanisme ketatanegaraan yang memiliki persyaratan dan tahapan yang ketat.

Abdul Hakim menyerukan:

Pertama, DPR RI agar mendengar dan mengkaji secara objektif aspirasi masyarakat terkait wacana impeachment.

Kedua, DPD RI agar membuka forum kajian konstitusional bersama para ahli hukum tata negara dan elemen masyarakat sipil.

Ketiga, MPR RI agar memastikan apabila persoalan tersebut sampai pada tahap kewenangannya, seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Keempat, masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, berbasis fakta dan hukum, serta menghormati mekanisme demokrasi konstitusional.

“Jangan sampai persoalan yang menyangkut marwah konstitusi justru menjadi sumber perpecahan bangsa. Kita serahkan kepada mekanisme konstitusional, tetapi mekanisme itu harus benar-benar bekerja dan tidak boleh menutup mata terhadap suara rakyat.”

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda