Abdul Hakim
Wartalampung.id, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI asal Lampung Abdul Hakim hari ini di Jakarta mengadakan rapat dengar pendapat bersama pakar hukum Mahfud Md. Hakim mengemukakan beberapa pokok pikiran tentang reformasi sistem pemasyarakatan nasional sebagai bagian penguatan sistem hukum dan perlindungan masyarakat.
Hakim menilai, permasalahan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan struktural dalam sistem hukum pidana nasional. Tingginya tingkat overkapasitas, dominasi perkara narkotika kategori pengguna, keterbatasan sumber daya petugas pemasyarakatan, serta belum optimalnya sistem reintegrasi sosial pascapembebasan menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan nasional masih menghadapi tantangan serius dalam menjalankan fungsi pembinaan dan rehabilitasi warga binaan secara efektif.
Sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional DPD RI dalam memberikan pertimbangan kebijakan kepada pemerintah terkait pelaksanaan undang-undang dan tata kelola pemerintahan daerah, diperlukan langkah strategis untuk memperkuat arah reformasi sistem pemasyarakatan nasional agar lebih berorientasi pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.
Permasalahan Strategis Sistem Pemasyarakatan Nasional
1. Overkapasitas Lapas yang Bersifat Kronis
Overkapasitas merupakan persoalan utama yang berdampak langsung terhadap: efektivitas pembinaan warga binaan,
stabilitas keamanan lapas, kualitas pelayanan kesehatan, serta beban anggaran negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan nasional masih terlalu bergantung pada hukuman penjara sebagai instrumen utama penegakan hukum.
2. Dominasi Perkara Narkotika Kategori Pengguna
Sebagian besar penghuni lapas berasal dari perkara narkotika kategori pengguna, yang secara pendekatan kebijakan publik seharusnya diarahkan pada rehabilitasi kesehatan dan sosial.
Kondisi ini menyebabkan: meningkatnya kepadatan lapas, tidak optimalnya program rehabilitasi, serta bertambahnya beban fiskal negara tanpa dampak signifikan terhadap pemulihan sosial.
3. Keterbatasan SDM dan Infrastruktur Pemasyarakatan
Rasio petugas terhadap warga binaan masih belum ideal. Selain itu sebagian fasilitas pemasyarakatan belum memenuhi standar keamanan dan pembinaan modern.
Dampaknya antara lain pengawasan belum optimal, pembinaan keterampilan terbatas, serta meningkatnya risiko gangguan keamanan internal.
4. Lemahnya Sistem Reintegrasi Sosial Pasca Pembebasan
Sebagian mantan warga binaan menghadapi hambatan sosial berupa stigma masyarakat, keterbatasan akses pekerjaan, serta minimnya program pendampingan pasca pembebasan. Akibatnya tingkat residivisme masih relatif tinggi dan tujuan pemasyarakatan belum tercapai secara optimal.
Permasalahan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan kapasitas bangunan lapas, tetapi berkaitan erat dengan paradigma sistem pemidanaan nasional yang masih berorientasi pada pendekatan penjara (prison-oriented approach).
Karena itu reformasi pemasyarakatan perlu diarahkan pada penguatan alternatif pemidanaan nonpenjara, penguatan rehabilitasi pengguna narkotika,
modernisasi manajemen pemasyarakatan, serta pembangunan sistem reintegrasi sosial berbasis kolaborasi pusat dan daerah. Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan hukum nasional yang menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem rehabilitasi sosial masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan kepada Pemerintah
Sebagai bentuk kontribusi kelembagaan DPD RI dalam penguatan sistem hukum nasional, disampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Penguatan Kebijakan Alternatif Pemidanaan Nonpenjara
Pemerintah perlu memperluas penerapan restorative justice, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta rehabilitasi bagi pengguna narkotika, guna mengurangi ketergantungan sistem pemidanaan terhadap hukuman penjara dan menurunkan tingkat hunian lapas secara signifikan.
2. Percepatan Reformasi Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkotika
Diperlukan penguatan kebijakan nasional yang menempatkan pengguna narkotika sebagai subjek rehabilitasi kesehatan dan sosial, bukan sebagai penghuni utama lembaga pemasyarakatan.
Langkah ini penting untuk menurunkan overkapasitas, meningkatkan efektivitas kebijakan kesehatan publik, serta memperkuat perlindungan generasi muda.
3. Modernisasi Infrastruktur dan Manajemen Pemasyarakatan
Pemerintah perlu mempercepat pembangunan lapas berbasis klasifikasi risiko, digitalisasi sistem pengawasan pemasyarakatan, peningkatan standar layanan kesehatan warga binaan, serta penguatan kapasitas SDM pemasyarakatan. Modernisasi ini penting untuk memastikan fungsi pembinaan berjalan optimal.
4. Penguatan Sistem Reintegrasi Sosial Berbasis Daerah
Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan reintegrasi sosial terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, serta masyarakat sipil. Program reintegrasi berbasis daerah akan membantu menurunkan residivisme dan memperkuat stabilitas sosial masyarakat.
Reformasi sistem pemasyarakatan nasional merupakan bagian penting dari agenda pembangunan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Melalui penguatan alternatif pemidanaan, modernisasi tata kelola pemasyarakatan, serta pengembangan sistem reintegrasi sosial berbasis daerah, diharapkan lembaga pemasyarakatan dapat berfungsi optimal sebagai institusi pembinaan warga binaan menuju kehidupan sosial yang produktif dan bermartabat.
Sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Lampung, Hakim merekomendasi ini disampaikan sebagai bagian dari kontribusi kelembagaan dalam mendorong penguatan sistem hukum nasional yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada masa depan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. []

Tinggalkan Komentar Anda