Berita Foto Nusantara

Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan

Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan

Imam Besar FPI Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya | ist

Pimpinan FPI Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya | ist

Wartalampung.id, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19, yang menyebabkan kerumunan. Salah satunya adalah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri bilang, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020, lalu.

“Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama, penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis 10/12/2020, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Selain Rizieq, tersangka lainnya adalah lima orang panitia acaranya, yaitu Ketua panitia inisial HU, sekretaris panitia inisial A, penanggung jawab inisial MS, penanggung jawab acara inisial SL, dan HI kepala seksi acara.

Baca: Enam Pengikut Rizieq Shihab Tewas Ditembak, Begini Penjelasan Polisi

Untuk diketahui, sebelumnya, sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kegiatan dimaksud antara lain, peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya, karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.

Kepolisian pun telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.(*)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda