Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Respons Cepat Ombudsman Lampung Bantu Tarmuji Dapatkan Layanan Kesehatan di RS Abdul Moeloek

Respons Cepat Ombudsman Lampung Bantu Tarmuji Dapatkan Layanan Kesehatan di RS Abdul Moeloek

Pasien Tarmudji mendapat pelayanan di RS Abdul Moeloek. | Dokumentasi

Pasien Tarmudji mendapat pelayanan di RS Abdul Moeloek. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung berhasil menyelesaikan pengaduan masyarakat melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), pelapor berinisial NA menyampaikan laporan pada tanggal 16 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB terkait keluhan pelayanan kesehatan yang dialami Tarmuji, warga Bumirejo, Kabupaten Pesawaran saat mengakses pelayanan di IGD RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Menurut keterangan pelapor, saat itu Tarmuji dan keluarganya masih berada di IGD dan berharap agar mendapatkan pelayanan rawat inap.

Namun, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh dokter IGD pada saat selesai pemeriksan kesehatan, disarankan untuk rawat jalan. Jika membutuhkan rawat inap, harus menunggu persetujuan dokter spesialis bedah yang pada saat dihubungi belum merespons.

Melihat kondisi tersebut, pelapor berinisiatif menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Pelapor menjelaskan kronologi laporan saat itu Tarmuji mengeluh kesakitan dan memastikan apakah dengan kondisi tersebut benar hanya mendapatkan rawat jalan.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Tim Pemeriksaan Laporan kemudian menindaklanjuti laporan dengan berkomunikasi dengan pihak RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung melalui bagian Humas, tujuannya untuk meminta penjelasan terkait pelayanan kesehatan terhadap Tarmuji.

Pihak Humas kemudian menindaklanjuti laporan dengan menyampaikan informasi tersebut kepada bidang terkait. Dari tindak lanjut tersebut diperoleh penjelasan dari dokter IGD, telah dilakukan  pemeriksaan penunjang dan lain-lain kepada Tarmuji, serta diberikan saran rawat jalan melalui poli onkologi.

Pihak Humas juga menyampaikan kepada Tim Pemeriksaan Laporan apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan, bisa menghubungi dokter penanggung jawab IGD.

Berbekal informasi tersebut, Tim Pemeriksa kemudian berkomunikasi dengan [elapor dan meminta pihak keluarga Tarmuji untuk berkonsultasi kembali kepada dokter IGD dan meminta kepada pelapor menyampaikan kepada dokter IGD kondisi Tarmuji dan permintaan keluarganya agar bisa dilakukan rawat inap.

Berselang beberapa waktu, pelapor kemudian menyampaikan kepada Tim Pemeriksa bahwa dokter IGD sudah melakukan  pemeriksaan kesehatan kembali kepada Tarmuji dan akan dilakukan rawat inap dengan penanganan dari dokter spesialis penyakit dalam karena dokter spesialis bedah belum merespons.

Atas hal tersebut, pelapor kemudian menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman kerena telah menindaklanjuti pengaduannya dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO). []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda