Politik

Prabowo: Penetapan Soeharto Pahlawan Nasional Bertentangan Prinsip Hukum dan Konstitusi

Prabowo: Penetapan Soeharto Pahlawan Nasional Bertentangan Prinsip Hukum dan Konstitusi

Prabowo Pamungkas. | Dandy HR

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah menuai kritik dari berbagai kalangan.

Prabowo Pamungkas dari LBH Pers Bandar Lampung mengatakan, isu ini menjadi sorotan utama karena dinilai mencederai semangat reformasi dan melupakan rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia di masa Orde Baru.

Prabowo menilai, langkah pemerintah menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional justru bertentangan dengan prinsip hukum dan konstitusi.

Dia menyinggung bahwa negara sendiri pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022.

Dia juga mengingatkan bahwa hingga kini belum ada pencabutan TAP MPR Nomor X dan XI Tahun 1998 yang secara jelas menyebutkan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme di era tersebut.

Dalam konteks itu, penetapan Soeharto dinilai sebagai upaya “pemutihan sejarah”.

Prabowo menjelaskan, keputusan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas karena tokoh yang memiliki catatan pelanggaran HAM dan korupsi justru diberi penghargaan tertinggi oleh negara.

“Ini bukan hanya soal sejarah, tapi soal keadilan bagi korban dan masa depan bangsa,” ujarnya dalam diskusi publik Teknokra Unila di Rumah Kawan 2, Kedaton, Rabu, 12/11/2025.

Diskusi yang dihadiri oleh mahasiswa ini juga membahas keterkaitan kebijakan Orde Baru dengan persoalan agraria dan ketimpangan sosial yang masih terasa hingga kini.

Prabowo mencontohkan, konflik tanah di berbagai wilayah Lampung hari ini merupakan jejak langsung dari kebijakan Soeharto di masa lalu.

“Ketika negara memberi gelar pahlawan kepada sosok yang justru menjadi bagian dari akar masalah ketimpangan, maka kita sedang menertawakan penderitaan korban,” tegasnya. [Dandy HR]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda