Tanggamus

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tanggamus Siap Dampingi Warga Tak Mampu di Persidangan

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tanggamus Siap Dampingi Warga Tak Mampu di Persidangan

Sosialisasi hukum

Wartalampung.id, Kotaagung –  Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum) Tanggamus menggelar sosialisasi hukum di Kelurahan Pasar Madang, Jumat 19/9.

Ketua Posbakum Tanggamus, Armet Ripanding, menyampaikan, lembaga yang dinakhodainya hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi proses hukum.

Armet menegaskan, Posbakum berdiri bukan untuk golongan tertentu saja, melainkan untuk seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan pelayanan hukum. Khususnya mereka yang lemah secara ekonomi dan kerap terpinggirkan dari akses hukum.

Layanan mencakup konsultasi hukum, bantuan penyusunan dokumen, dan pendampingan dalam proses persidangan.

Ia mengatakan, pendampingan hukum dari Posbakum bagi warga tidak mampu tidak dipungut biaya. Cukup dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau pekon setempat.

Lurah Pasar Madang, Mega Sari, mengapresiasi inisiatif Posbakum memberikan penyuluhan hukum bagi warganya.

Menurut dia, pentingnya literasi hukum sebagai bekal warga untuk menghindari persoalan yang merugikan.

Dia menyambut baik kegiatan ini.

”Semoga membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya. [Afrizal]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda