Sofwan Zulfikar | ist

Penulis: Sofwan Zulfikar, S.Pd, Koordinator Kolaborasi Pemuda Indonesia (KOPI) Chapter Lampung
PEMILIHAN Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di Kabupaten Tanggamus, telah dilaksanakan pada Rabu, 16 Desember 2020, kemarin. Gelaran Pilkakon Kabupaten Tanggamus di 20 kecamatan, 220 pekon dan tersebar di 734 Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyisakan banyak permasalahan di lapangan.
Pertama adalah masalah sosialisasi. Masalah sosialisasi ini mungkin karena penyelenggara sudah merasa melakukannya, sebelum akhirnya Pilkakon serentak ditunda akibat pandemi yang seharusnya bulan April mundur menjadi bulan Desember.
Tapi pada jeda waktu yang cukup lama tersebut para penyelenggara terlihat seperti bersantai sehingga masyarakat juga melihat agenda Pilkakon seperti angin anginan, bahkan masyarakat ada yang baru tahu bakal di laksanakan pada 16 Desember, hanya sepekan sebelum pelaksanaan.
Permasalahan kedua adalah banyaknya surat suara tidak sah. Seperti dikutip dari wartalampung.id di Pekon Gisting Atas, surat suara yang rusak mencapai 1.354 kertas suara, lebih besar dari perolehan suara tertinggi yaitu 1.257 suara.
Baca: Panitia Pilkakon Tanggamus Akan Evaluasi Ihwal Banyak Surat Suara Tidak Sah
Permasalahan ini bisa saja terjadi karena memang sosialisasi yang sangat minim kepada masayarakat sehingga masyarakat masih banyak yang belum mengerti bagaimana cara mencoblos yang baik dan benar. Masalah ini, selain menimbulkan persepsi buruk pelaksanaan juga di pastikan ada yang di rugikan, karena bisa jadi mempengaruhi perolehan suara dari para kandidat.
Masalah yang ketiga adalah panitia yang terlihat kelabakan di hari H. Undangan yang di berikan kepada masyarakat pukul 08.00 namun ternyata panitia baru siapa melaksakan pemungutan suara pada pukul 09.30, Seperti yang terjadi di pekan Sripurnomo, Kecamatan Semaka.
Alasan dari panitia adalah menunda tanda tangan Kapolsek. Tentu saja ini masalah yang seharusnya bisa dideteksi dengan baik, bila sudah da koordinasi antara semua pihak. Kejadian ini tentu mengorbankan para pemilih yang antusias datang ke TPS. Malah bisa saja ada pemilih yang memutuskan untuk pulang, dan tidak memberikan hak suaranya.
Selain dari ketiga masalah di atas, tentu masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah Tanggamus terkait dengan Pilkakon serentak 2020. Masalah utamanya adalah kordinasi antara semua pihak yang berwenang.
Pilakakon sejatinya menjadi cerminan bagi pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Tanggamus. Karena pada Pilkakon ini masyarakat tentu lebih paham dengan kandidat yang mereka pilih, pasalnya mereka adalah tetangga di lingkungannya sendiri. Berbeda dengan Pileg atau Pilkada yang banyak diantara kandidatnya adalah orang orang jauh, yang mungkin bisa di hitung berapa kali bisa bertemu.
Seharusnya ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Namun bila menilik pelaksanaan Pilkakon 2020, maka Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melalukan evaluasi menyeluruh.(*)
