Bandar Lampung

Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun Masih Marak di Lampung

Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun Masih Marak di Lampung

Perkumpulan Damar

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Perkawinan usia di bawah 19 tahun masih menjadi persoalan sosial serius di Provinsi Lampung. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah mengatur usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, praktik perkawinan anak tetap berlangsung akibat tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, dan minimnya pemahaman keluarga mengenai risiko yang ditimbulkan.

Anak perempuan paling rentan mengalami putus sekolah, kehamilan berisiko, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan struktural yang berkepanjangan.

Sejak 2023, Perkumpulan Damar terus mendorong upaya pencegahan dan penanganan perkawinan usia di bawah 19 tahun melalui penguatan kapasitas masyarakat, keluarga, pekon, dan pemangku kebijakan di berbagai wilayah Lampung.

Program ini menekankan pendidikan kritis, kemandirian ekonomi perempuan, pendampingan kasus, serta advokasi kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak dan kesetaraan gender.

Damar juga membentuk kelompok perempuan, perempuan muda, serta jaringan keluarga dan komunitas untuk menguatkan kesadaran mengenai risiko perkawinan anak. Namun, dalam temuan lapangan, Damar melihat bahwa keputusan perkawinan anak kerap dipengaruhi oleh nilai adat, norma sosial, serta pemahaman keagamaan yang belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan anak.

Karena itu, keterlibatan tokoh agama (toga) dan tokoh adat (todat) menjadi sangat penting, mengingat posisi mereka sebagai rujukan utama keluarga dalam pengambilan keputusan.

Dalam perspektif Islam, perlindungan anak merupakan bagian dari maqashid syariah— menjaga jiwa, akal, dan keturunan.

Melalui dialog bersama MUI Lampung, ulama laki-laki dan perempuan, serta organisasi keagamaan seperti PW Muslimat NU, DAMAR berharap lahir pemahaman agama yang lebih utuh dan progresif mengenai pentingnya menunda usia perkawinan demi kemaslahatan anak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Afrintina, dalam sambutannya, menegaskan bahwa pencegahan perkawinan usia di bawah 19 tahun bukan hanya isu kesehatan atau hukum, melainkan juga kewajiban moral, sosial, religius, dan budaya.

“Tokoh agama dan adat memiliki pengaruh besar dalam keputusan keluarga. Ketika mereka bersuara untuk melindungi anak, seluruh masyarakat akan bergerak bersama,” ujarnya.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Desember 2025 di Alodia Hotel Lampung, menghadirkan diskusi panel yang melibatkan:

Perkumpulan Damar– Paparan situasi perkawinan usia di bawah 19 tahun di Lampung

Sukandi (MUI Lampung)– Peran tokoh agama dalam pencegahan perkawinan usia di bawah 19 tahun

Khalida (PW Muslimat NU) – Pentingnya keterlibatan tokoh agama perempuan

Fasilitasi dilakukan oleh Ulfa dari Lakpesdam PBNU.

Kegiatan ini menghasilkan beberapa capaian penting, antara lain:

Terbangunnya pemahaman bersama bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari perlindungan anak dan pencegahan kekerasan.

Meningkatnya kapasitas tokoh agama dan adat dalam menyampaikan pesan edukasi yang ramah anak dan sensitif gender.

Adanya komitmen moral–sosial untuk menolak praktik perkawinan usia di bawah 19 tahun serta praktik diskriminatif terhadap perempuan dan anak.

Meningkatnya dukungan tokoh agama dan adat terhadap program pencegahan perkawinan usia di bawah 19 tahun yang dijalankan oleh Perkumpulan Damar.

Sebanyak 36 peserta dari berbagai kecamatan dan desa termasuk KUA, tokoh agama, dan tokoh adat dari Pesisir Barat, Natar, Gisting, dan Air Naningan mengikuti kegiatan ini dan menyusun rencana tindak lanjut pencegahan perkawinan usia di bawah 19 tahun di wilayah masing-masing. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda