Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun Masih Marak di Lampung

Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun Masih Marak di Lampung

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Perkawinan usia di bawah 19 tahun masih menjadi persoalan sosial serius di Provinsi Lampung. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah mengatur usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, praktik perkawinan anak tetap berlangsung akibat tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, dan minimnya pemahaman keluarga mengenai risiko yang ditimbulkan. Anak perempuan paling rentan mengalami […]

Read More